Pada tahun 2016 ini, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak usah siswa diantar oleh orang tuanya untuk datang ke bank BRI/BNI. Mengapa demikian? Karena menurut surat edaran No. 05/D/SE/2016 Kemendikbud tentang syarat dokumen pencairan dana PIP yang belum diambil oleh siswa, nah sekarang bisa diambil secara kolektif baik oleh kepala sekolah/bendahara tanpa ada surat rekomendasi dari Kepada Dinas Pendidikan setempat.
Yang kedua sesuai surat petunjuk pelaksanaan PIP tahun 2016, inilah kutipannya :
PERATURAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
NOMOR : 08/D/PP/2016 NOMOR : 04/C/PM/2016
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016; dst.
Simpulannya ada pada file unduhan/download pada link di bawah ini.
Mekanisme pencairan dana PIP tahun 2016 yaitu mengacu kepada :
Adapun Persyaratan pencairan PIP tahun 2016 yang harus di bawa ke bank BRI/bank BNI, diantaranya :
2. Surat Kuasa
Demikianlah info terbaru yang dapat dibagikan, mudah-mudahan ada kelancaran dan semoga bermanfaat. Amin. Wass
0 comments: