|
PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) |
Pengertian Supervisi Pembelajaran
Bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa Inggris “supervision” sering didefinisikan dengan pengawas dan kepalaaan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai lihat, pandang ,tilik atau awasi. Dengan demikian supervisi dalam pengertian yang sederhana yaiu melihat, meninjau atau melihat dari atas yang dilakukan oleh atasan (pengawas dan kepala,kepala sekolah) terhadap perwujudan kegiatan pembelajaran.
Supervisi diartikan sebagai layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif.
Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan
kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya
A. Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.
Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.
Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
- Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
- Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang meliputi :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
B. Landasan Hukum
- ndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
- Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
- Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
- Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu paksanakan proses pembelajaran.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
- Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
- Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar yang diharapkan.
- Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
- Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
- Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, hubungan kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, administrasi personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak langsung berdampak pada prestasi belajar siswa.
3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yan terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing
D. Definisi
- Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
- Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan berdasarkan adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor
- Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi dapat kita lihat pada gambar berikut ini.
Selengkapnya marilah kita lihat tayangan di bawah ini.
Untuk itu bagi yang memerlukan buku ini silahkan unduh pada link di bawah ini.
Panduan Supervisi Pembelajaran disusun sebagai acuan bagi kepala sekolah, pengawas guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar.
Lihat juga :
Instrumen Supervisi Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan program pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.
|
PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) |
Pengertian Supervisi Pembelajaran
Bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa Inggris “supervision” sering didefinisikan dengan pengawas dan kepalaaan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai lihat, pandang ,tilik atau awasi. Dengan demikian supervisi dalam pengertian yang sederhana yaiu melihat, meninjau atau melihat dari atas yang dilakukan oleh atasan (pengawas dan kepala,kepala sekolah) terhadap perwujudan kegiatan pembelajaran.
Supervisi diartikan sebagai layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif.
Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan
kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya
A. Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.
Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.
Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
- Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
- Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
- Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang meliputi :
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
B. Landasan Hukum
- ndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
- Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
- Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
- Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu paksanakan proses pembelajaran.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
- Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
- Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar yang diharapkan.
- Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
- Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
- Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, hubungan kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, administrasi personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak langsung berdampak pada prestasi belajar siswa.
3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yan terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing
D. Definisi
- Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
- Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan berdasarkan adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor
- Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
- Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi dapat kita lihat pada gambar berikut ini.
Selengkapnya marilah kita lihat tayangan di bawah ini.
Untuk itu bagi yang memerlukan buku ini silahkan unduh pada link di bawah ini.
Panduan Supervisi Pembelajaran disusun sebagai acuan bagi kepala sekolah, pengawas guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar.
Lihat juga :
Instrumen Supervisi Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan program pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.
0 comments: