Articles

Saturday, September 29, 2018

Download RPP K 13 Kimia SMA, SMK, MA Kelas X (10) Semester 1 Revisi 2017

Posted at  11:08 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

1 comments:

Wednesday, September 5, 2018

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 - Direktorat Kesebian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan peraturan untuk fasilitasi sarana pendidikan khususnya sarana kesenian.

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan 2018, https://mitazaedu.blogspot.com/
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan 2018
Kita sebagai bangsa yang besar dan banyak suku bangsa, kita memiliki kekayaan yang banyak dan beragam, Setiap daerah memiliki ragam dan budaya yang secara khusus memiliki ciri khas dan berbeda dengan suku bangsa yang ada di daerah lainnya. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh di setiap berbagai daerah di seluruh nusantara dan ini menjadi ciri khusus atau khas budaya daerah itu sendiri.

Pada zaman now ini. batas antar daerah bahkan antar negara yang ada di dunia semakin menipis, kesenian daerah diharapkan berkolaborasi secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Walaupun deemikian kesenian tradisional sering menjadi kalah dan menjadi pihak yang dikalahkan dan sehingga lambat dan laun juga ditinggalkan. Apabila kita kurang melalukan untuk melestarikannya akan banyak kesenian daerah / ytradisional yang akan punah digilas oleh perkembangan zaman.

Baca :
Dalam menjaga kesenian tradisional daerah agar tetap lestari, maka diperlukan langkah-langkat yang tepat sasaran untuk melestarikannya secara berkesinambungan. Salah satunya yaitu sekolah menjadi entitas untuk memdidik dan pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis untuk melakukan upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan atau dilaksankan diluar jam sekolah, berabagai kesenian diajarkan termasuk kesenian  tradisional daerah. Dan yang menjadi kendala yakni sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Melihat dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat.

Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. 

download :

Demikian sebagai pengantar, dengan  diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan agar proses penyaluran bantuan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional dapat tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun sikap apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga dapat diraih.

Lihat Kriteria Calon Penerima di bawah ini.
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis. 
  4. Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: 
          a. Guru/Pelatih Seni;
          b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
          c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka  bantuan sarana kesenian.
Semoga,,,

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018

Posted at  7:22 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 - Direktorat Kesebian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan peraturan untuk fasilitasi sarana pendidikan khususnya sarana kesenian.

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan 2018, https://mitazaedu.blogspot.com/
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan 2018
Kita sebagai bangsa yang besar dan banyak suku bangsa, kita memiliki kekayaan yang banyak dan beragam, Setiap daerah memiliki ragam dan budaya yang secara khusus memiliki ciri khas dan berbeda dengan suku bangsa yang ada di daerah lainnya. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh di setiap berbagai daerah di seluruh nusantara dan ini menjadi ciri khusus atau khas budaya daerah itu sendiri.

Pada zaman now ini. batas antar daerah bahkan antar negara yang ada di dunia semakin menipis, kesenian daerah diharapkan berkolaborasi secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Walaupun deemikian kesenian tradisional sering menjadi kalah dan menjadi pihak yang dikalahkan dan sehingga lambat dan laun juga ditinggalkan. Apabila kita kurang melalukan untuk melestarikannya akan banyak kesenian daerah / ytradisional yang akan punah digilas oleh perkembangan zaman.

Baca :
Dalam menjaga kesenian tradisional daerah agar tetap lestari, maka diperlukan langkah-langkat yang tepat sasaran untuk melestarikannya secara berkesinambungan. Salah satunya yaitu sekolah menjadi entitas untuk memdidik dan pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis untuk melakukan upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstrakurikuler yang dilakukan atau dilaksankan diluar jam sekolah, berabagai kesenian diajarkan termasuk kesenian  tradisional daerah. Dan yang menjadi kendala yakni sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Melihat dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat.

Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan. 

download :

Demikian sebagai pengantar, dengan  diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan agar proses penyaluran bantuan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional dapat tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun sikap apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga dapat diraih.

Lihat Kriteria Calon Penerima di bawah ini.
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis. 
  4. Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: 
          a. Guru/Pelatih Seni;
          b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
          c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka  bantuan sarana kesenian.
Semoga,,,

1 comments:

?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=onepostwidget\"><\/script>");
About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 MITAZAEDU. Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top