Assalamualaikum Wr Wb.
Bantu Doa.....:
Bantu Doa.....:
Bsok
tgl 21, 22, 23 Juli 2017 ada Rakernas PGRI di JEC Yogyakarta,
direncanakan Presiden Jokowi akan hadir. Wacana penghapusan UKG masuk
dlm agenda PGRI yg akan dibahas bsok dg pihak pemerintah. PGRI jg akan
nagih perintah Presiden Jokowi pda HUT PGRI di Sentul Bogor th kmaren.
Presiden sdh memerintahkan pda Mendiknas agar guru JANGAN DIBEBANI
ADMINISTRASI YG RUMIT DAN BERAT.
Teman2 semua ga usah takut dg proyek
UKG. UKG bukan persyaratan utk dpet TPG ato tidak. Sperti tahun2
sebelumnya UKG tdk ada follow up nya. Ini proyek insidental di
Direktorat GTK. TPG adalah amanat UU Guru bukan ditentukan okeh lulus
tdk lulusnya seorang guru dri UKG. Kita sdh lulus uji kompetensi sbagai
guru ketika belajar di LPTK dulu. Kita sdh punya SIM mengajar resmi,
bukan hanya selembar sertifikat yg diperoleh dri UKG yg hanya 100
menit. Kita rapatkan barisan, bersama PGRI pasti bisa. Insya Alloh.
Berita PGRI
Info dari DR. Unifah 1 Ketum PGRI:
Bapak Ibu yth,
Sebagai tindak lanjut kami diterima Bapak Presiden RI, selanjutnya kami melapor kepada Bapak Mendikbud.
Beliau menerima kami bersama Bapak Sekjen Kemdikbud.
Beberapa hal yg kami laporkan dan mohonkan ditindaklanjuti sbg aspirasi anggota adalah sbb :
1. Bapak Presiden berkenan hadir membuka dan memberi amanat pada Rakorpimnas PGRI di Yogyakarta, tanggal 22 Juli 2017. Sekaligus kami mohon pak Mentri bersama pak Sekjen mendampingi Bapak Presiden.
2. Kami mohon agar Dirjen GTK tidak dihapus. Yang menjadi masalah bukan lembaganya tetapi policy2 yg dhasilkanya. Keberadaan Dirjen GTK adalah pengejawantahan dari UUGD yang diperjuangkan susah payah oleh PGRI sejak tahun 1998. Mohon jangan membuat kehebohan baru krn PGRI konsentrasi mendorong peningkatan mutu guru.
2. Kelulusan sertifikasi guru dgn nilai 8 tidak masuk akal ditinjau dari aspek manapun. Mhn dihapus diganti yg wajar 6.1 sd 6.5 .
Saat ini yg lulus kurang dr 15 %. Ini juga pemborosan untuk biaya sertifikasi. Lebih baik untuk peningkatan kompetensi guru.
2. Mekanisme pembayaran TPG diperbaiki. Mohon agar krn satu dan lain hal maka jika guru berhalangan satu dua hari jangan tdk dibayar. Itu mengingkari keadilan dan prinsip penghargaan thd profesi.
3. Perbaikan sistem kenaikan pangkat yg berbelit2 dg perbaikan pada Permenagpan no. 16 /2009.
4. Perhatian terhadap sekolah2 PGRI termasuk tdk membangun sekolah yg dekat dg sekolahan kami sehingga mati. Padahal kehadiran sekolah kami telah berhasil membuka akses ketika pemerintah belum mampu.
4. Penarikan uang hingga 3 juta kepada para Kasek untuk memperoleh NUKS adalah meresahkan dan ditengarahi merupakan permainan oknum2 ...
5. Impassing agar diperbaiki dan disederhanakan.
6. Perhatisn thd peningkatan kompetensi guru dg pelatihan2 yg memadai berdasarkan kebutuhan.
7. Tidak terlalu banyak persoalan administrasi yg menjadi beban guru, agar guru bisa konsentrasi bekerja
8. Penuntasan persoalan guru honorer. Mhn dapat perbaikan UU ASN. Sambil menunggun perbaikan, guru honorer yg sdh terdata agar diseleaikan dg:
a. Rekruitmen CPNS diberikan kpd guru honorer yg memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi.
b. Rekruitmen PNS guru2 3 T diberikan kepada guru honorer asal daerah tersebut.
3. Guru honorer yg usianya sdh sangat senior di atas 35 tahun, agar didahulukan dala m pengangkatan P3K tanpa harus terikat kontrak tiap tahun, dan kalau pensiun diberika pesangon.
10. Penilai kinerja guru tidak berbelit2 bersifat administratif tapi pengamatan langsung dg feedback yg terukur.
11. Penghargaan thd pengawas.
9. Aturan yg tengah dibuat untuk pemenuhan 24 jam agar tidak 40 jam tapi 37.5 jam.
10. Dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sehingga dapt mendengarsuara dan aspirasi guru .
Respon pak Memdikbud sangat baik.
Kami diminta langsung untuk memberikan konsep perbaikan thd draf yg sekarang sdg disusun seperti : Untuk, kenaikan pangkat dan penilaian kinerja yg akan diintegrasikan menjadi satu.
Begitu juga perbaikan dlm juknis pembayaran TPG
Terkait ASN harus koordinasi dg Menpan
Intinya Pak Mendikbud tidak ingin mempersulit guru tapi juga tidak memudahkan..semua harus bersama2 bertanggung jawab thd peningkatan mutu.
Insya allah pak Mentri sangat responsif.
Sekarang mari kita ajak para guru bersama dalam PGRI sebagai oeganisasi profesi yg riil memperjuangkan peningkatan profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan guru.
Salam dan Semangat meningkatkan mutu.
Unifah Rosyidi
Ketua Umum PB PGRI .
Sebagai tindak lanjut kami diterima Bapak Presiden RI, selanjutnya kami melapor kepada Bapak Mendikbud.
Beliau menerima kami bersama Bapak Sekjen Kemdikbud.
Beberapa hal yg kami laporkan dan mohonkan ditindaklanjuti sbg aspirasi anggota adalah sbb :
1. Bapak Presiden berkenan hadir membuka dan memberi amanat pada Rakorpimnas PGRI di Yogyakarta, tanggal 22 Juli 2017. Sekaligus kami mohon pak Mentri bersama pak Sekjen mendampingi Bapak Presiden.
2. Kami mohon agar Dirjen GTK tidak dihapus. Yang menjadi masalah bukan lembaganya tetapi policy2 yg dhasilkanya. Keberadaan Dirjen GTK adalah pengejawantahan dari UUGD yang diperjuangkan susah payah oleh PGRI sejak tahun 1998. Mohon jangan membuat kehebohan baru krn PGRI konsentrasi mendorong peningkatan mutu guru.
2. Kelulusan sertifikasi guru dgn nilai 8 tidak masuk akal ditinjau dari aspek manapun. Mhn dihapus diganti yg wajar 6.1 sd 6.5 .
Saat ini yg lulus kurang dr 15 %. Ini juga pemborosan untuk biaya sertifikasi. Lebih baik untuk peningkatan kompetensi guru.
2. Mekanisme pembayaran TPG diperbaiki. Mohon agar krn satu dan lain hal maka jika guru berhalangan satu dua hari jangan tdk dibayar. Itu mengingkari keadilan dan prinsip penghargaan thd profesi.
3. Perbaikan sistem kenaikan pangkat yg berbelit2 dg perbaikan pada Permenagpan no. 16 /2009.
4. Perhatian terhadap sekolah2 PGRI termasuk tdk membangun sekolah yg dekat dg sekolahan kami sehingga mati. Padahal kehadiran sekolah kami telah berhasil membuka akses ketika pemerintah belum mampu.
4. Penarikan uang hingga 3 juta kepada para Kasek untuk memperoleh NUKS adalah meresahkan dan ditengarahi merupakan permainan oknum2 ...
5. Impassing agar diperbaiki dan disederhanakan.
6. Perhatisn thd peningkatan kompetensi guru dg pelatihan2 yg memadai berdasarkan kebutuhan.
7. Tidak terlalu banyak persoalan administrasi yg menjadi beban guru, agar guru bisa konsentrasi bekerja
8. Penuntasan persoalan guru honorer. Mhn dapat perbaikan UU ASN. Sambil menunggun perbaikan, guru honorer yg sdh terdata agar diseleaikan dg:
a. Rekruitmen CPNS diberikan kpd guru honorer yg memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi.
b. Rekruitmen PNS guru2 3 T diberikan kepada guru honorer asal daerah tersebut.
3. Guru honorer yg usianya sdh sangat senior di atas 35 tahun, agar didahulukan dala m pengangkatan P3K tanpa harus terikat kontrak tiap tahun, dan kalau pensiun diberika pesangon.
10. Penilai kinerja guru tidak berbelit2 bersifat administratif tapi pengamatan langsung dg feedback yg terukur.
11. Penghargaan thd pengawas.
9. Aturan yg tengah dibuat untuk pemenuhan 24 jam agar tidak 40 jam tapi 37.5 jam.
10. Dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sehingga dapt mendengarsuara dan aspirasi guru .
Respon pak Memdikbud sangat baik.
Kami diminta langsung untuk memberikan konsep perbaikan thd draf yg sekarang sdg disusun seperti : Untuk, kenaikan pangkat dan penilaian kinerja yg akan diintegrasikan menjadi satu.
Begitu juga perbaikan dlm juknis pembayaran TPG
Terkait ASN harus koordinasi dg Menpan
Intinya Pak Mendikbud tidak ingin mempersulit guru tapi juga tidak memudahkan..semua harus bersama2 bertanggung jawab thd peningkatan mutu.
Insya allah pak Mentri sangat responsif.
Sekarang mari kita ajak para guru bersama dalam PGRI sebagai oeganisasi profesi yg riil memperjuangkan peningkatan profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan guru.
Salam dan Semangat meningkatkan mutu.
Unifah Rosyidi
Ketua Umum PB PGRI .
0 comments: