Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakab bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.
Terimakasih atas kerjasama dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Dasar terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.
Terimakasih atas kerjasama dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
APA ITU PEMETAAN MUTU?
> Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
> Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.
MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
> Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.
> Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
> Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
> Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.
MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
> Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.
> Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
SIAPA YANG TERLIBAT DALAM PEMETAAN MUTU?
Warga sekolah yang memberikan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
▪ Kepala sekolah
▪ Perwakilan guru
-minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
-minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
-total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
-minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
-total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
▪ Perwakilan komite sekolah
-minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
-minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
-Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
-Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
▪ Kepala sekolah
▪ Perwakilan guru
-minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
-minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
-total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
▪ Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
-minimal 5 siswa per tingkat kelas (siswa SD hanya untuk kelas 4 – 6).
-total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
▪ Perwakilan komite sekolah
-minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
-minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
▪ Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial.
menggunakan instrumen berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
-Pengawas sekolah dan/atau petugas pemetaan mutu yang telah dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi atas data yang akan disampaikan oleh sekolah.
-Petugas pemetaan mutu atau operator DAPODIK dapat dilibatkan untuk membantu sekolah dalam merekam dan mengirimkan data dan informasi pemetaan mutu melalui aplikasi pengumpulan data yang ada di sekolah.
-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinir agar seluruh sekolah dapat terpetakan mutunya.
Silahkan unduh Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2017 di bawah ini.
Semoga bermanfaat.
0 comments: