Blog Edu Sebagai Kabarku dengan url : htto://mitazaedu.blogspot.com akan berbagi informasi seputar petunjuk teknis PPDB SMP/MTs di Bandung tanu 2017.
Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB jenjang SMP/Mts Kota Bandung 2017:
A. PENDAFTARAN
1. WAKTU
1. WAKTU
a. Pendaftaran Non Akademik dari tanggal 5 Juni sampai dengan 8 Juni mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
b. Pendaftaran Akademik dari tanggal 3 Juli sampai dengan 7 Juli dan mulai pukul 08.00 – 14.00WIB;
c. Upload data oleh operator sekolah ke sistem PPDB dinas Pendidikan dilakukan paling lambat pukul 20.00 WIB setiap harinya;
d. Jika terjadi kesalahan input data oleh operator sekolah saat pendaftaran, permohonan perbaikan data diajukan kesistem operator Dinas Pendidikan paling lambat 24 jam setelah kesalahan input.
2. PERSYARATAN
a. Calon peserta didik kelas VII (tujuh) SMP/MTs harus memenuhi syarat ketentuan umum sebagai berikut:
1) telah tamat SD/MI/Program Paket A dan memiliki Ijazah/surat keterangan lulus;
2) menyerahkan surat keterangan lulus ujian Asli yang diterbitkan Sekolah/Madrasah atau salinan Ijazah yang dilegalisasi; 3) menyerahkan kartu Peserta Ujian Asli;
4) menyerahkan salinan akte kelahiran;
5) menyerahkan salinan kartu tanda penduduk orangtua;
6) menyerahkan salinan kartu keluarga;
7) menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua serta kartu keluarga asli Calon Peserta Didik;
8) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru;
9) Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui Sekolah/Madrasah asal atau dilakukan secara perorangan.
b. Non Akademik harus menyerahkan:
1) RMP
a. menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak RMP dari kepala Sekolah/Madrasah asal disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh Sekolah/Madrasah; dan
b. Menyerahkan minimal 1 (satu) bukti kepemilikan dokumen kartu pengendalian sosial, yaitu:
1. kartu pra sejahtera;
2. kartu Indonesia sehat;
3. kartu Indonesia pintar;
4. kartu badan penyelenggara jaminan sosial miskin;
5. penerima beras bagi warga miskin;
6. penerima bea siswa miskin;
7. penerima bantuan langsung sementara masyarakat; atau
8. surat keterangan tidak mampu.
2) Prestasi
a. menyerahkan sertifikat/ penghargaan asli; dan
b. menyerahkan salinan sertifikat / surat keterangan yang dilegalisasi oleh sekolah asal
c. Menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali
3) Undang-Undang
a. menyerahkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang;
b. menyerahkan salinan sertifikat profesi pendidik/kartu identitas pegawai;
c. menyerahkan surat keterangan untuk mendapat tunjangan keluarga atau surat keterangan penerimaan honor/gaji (bagi instansi non pemerintah).
d. menyerahkan surat tanggung jawab mutlak orang tua/wali
4) MoU
menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan salinan kartu tanda anggota dari instansi tempat orang tua bekerja.
5) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
1. menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah asal disertai hasil verifikasi pihak yang kompeten.
2. Dalam hal keterbatasan sumber daya yang dimiliki, sekolah dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga medis dan psikologis; dan
c. lembaga lainnya yang terkait dengan implementasi Pendidikan Inklusif atau kelompok kerja Inklusif yang telah ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
c. Akademik harus menyerahkan:
1) salinan SHUS/M , atau SHUS/M Sementara yang dikeluarkan oleh sekolah SD/M
2) salinan nilai raport SD/MI kelas 4, 5 ,dan 6 semester ganjil yang dilegalisir; dan menunjukkan rapot asli kelas 4, 5, dan 6;
3) Setiap calon peserta didik dalam daerah dan luar daerah berhak memilih 3 (tiga) pilihan sekolah (maksimal 2 (dua) pilihan sekolah negeri).
d. Bagi Calon Peserta Didik lulusan tahun pelajaran sebelumnya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
1) menunjukkan Ijasah Paket A asli atau surat keterangan hasil US/M, yang diterbitkan Sekolah/Madrasah; dan
2) menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik dan keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari RT/RW yang ditandatangani orang tua.
B. SELEKSI
1. Non Akademik ( 9 s.d 10 Juni 2017)
1. RMP,
1) berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dituju (Tabel 2 jarak);
2) Khusus untuk calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan (afirmasi) yang tidak diterima di sekolah melalui tahap 1 (satu) akan disalurkan ke sekolah swasta pilihan (2) dan/atau pilihan (3) yang masuk dalam sistem PPDB;
2. Prestasi
Seleksi SMP/MTs, jalur non akademik apresiasi prestasi, dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jika prestasi yang dimiliki lebih dari satu cabang, dipilih satu cabang yang memiliki nilai skor tertinggi, yang dihitung secara akumulasi skor total dari prestasi yang diperoleh menurut jenjang/tingkat kejuaraan (tata cara perhitungan skor lihat lampiran);
2) penskoran prestasi dilakukan dengan menggabungkan skor dokumen prestasi dengan bobot 40%, dan nilai uji kompetensi dengan bobot 60%;
3) pelaksanaan uji kompetensi keterampilan dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 10 Juni mulai pukul 08.00;
4) hasil skor dari penilaian uji kompetensi keterampilan di input paling lambat pada tanggal 10 Juni pukul 14.00;
5) Calon peserta didik peraih prestasi yang mewakili tingkat nasional bidang (OSN, FLS2N, O2SN, POPNAS, MTQ), atau prestasi sejenis dibawah kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, dapat DITERIMA LANGSUNG sebagai peserta didik baru pada sekolah sesuai dengan bidang yang dikembangkannya (Tabel Prestasi).
3. MoU
Jika jumlah kuota MoU melebihi maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah yang dituju.
4. Undang-Undang
Jika jumlah kuota Undang-Undang melebihi maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah yang dituju.
5. Peserta Didik Berkebutuhan KhususJika jumlah kuota PDBK melebihi maka dilakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah yang dituju.
2. Akademik
a. Seleksi Jalur Akademik bagi Calon Peserta Didik Dalam Daerah tanggal 3 s.d 9 Juli 2017, berdasarkan total nilai penjumlahan dari:
1) nilai rata-rata raport kelas 4, 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 semester ganjil pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam;
2) nilai USBN; dan
3) skor jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
4) Skor akhir akumulasi dari penjumlahan 30% rata-rata nilai raport, 30% nilai USBN, dan 40% jarak.
b. Penskoran setiap calon peserta didik dijadikan dasar untuk membuat urutan (pemeringkatan) calon peserta didik dari skor yang terbesar sampai dengan yang terkecil, yang dilakukan melalui system PPDB online;
c. Seleksi Jalur Akademik bagi Calon Peserta Didik Luar Daerah, berdasarkan total nilai penjumlahan dari:
1) nilai rata-rata raport kelas 4 (semester ganjil dan genap), 5 (semester ganjil dan genap), dan 6 (semester ganjil) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam;
2) nilai USBN.
3) skor jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
4) Skor akhir akumulasi dari penjumlahan 30% rata-rata nilai rapot, 30% nilai USBN, dan 40% jarak.
d. Penetapan Passing grade Luar Daerah menggunakan hasil pemeringkatan sesama Luar Daerah, bila passing grade luar Daerah kecil maka mengikuti passing grade dalam Daerah;
e. Jika berdasarkan pemeringkatan pada batas akhir daya tampung menunjukkan nilai sama, maka pemeringkatan selanjutnya berdasarkan nilai USBN/M mata pelajaran secara berurutan: Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (untuk calon peserta didik SMP/MTs).
f. Bagi SMPN 54, 55, 56 dan 57 sebagai sekolah pelaksana program proteksi kewilayahan, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan berbasis kewilayahan dengan dasar seleksi menggunakan radius/jarak domisili calon peserta didik ke sekolah. Pemenuhan kuota berdasarkan pemeringkatan radius/jarak secara bertahap hingga batas kuota yang tersedia, yang dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran jalur non akademik tanggal 5-8 Juni 2017. Jika kuota belum terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam proses seleksi secara online dalam sistem PPDB Kota Bandung;
C. PENGUMUMAN
1. Non Akademik
Pengumuman hasil seleksi Non Akademik pada tanggal 12 Juni 2017 pukul 14.00 WIB di sekolah tujuan.
2. Akademik
Pengumuman hasil seleksi jalur Akademik pada tanggal 11 Juli 2017 pukul 14.00 WIB disekolah tujuan.
D. DAFTAR ULANG
1. Non Akademik
Daftar ulang jalur Non Akademik dilaksanakan pada tanggal 13 – 14 Juni 2017 pukul 08.00 – 14.00 WIB
2. Akademik
Daftar ulang jalur Akademik dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Juli 2017 pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Daftar ulang membawa surat pernyataan diterima (diperoleh dari sekolah pilihan 1) untuk diserahkan ke sekolah yang menerima.
4. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, Calon Peserta Didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
5. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan.
PERPINDAHAN SISWA
A. Penerimaan Peserta Didik pindahan dapat dilakukan apabila Daya Tampung masih mencukupi.
B. Permohonan disampaikan setelah pembagian laporan penilaian hasil belajar pada akhir tahun pelajaran, kecuali bagi orang tuanya yang melaksanakan alih tugas kedinasan.
C. Perpindahan Peserta Didik antar Sekolah/Madrasah dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Sekolah yang dituju, dan wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas dan/atau kepala Kantor Kementerian Agama untuk ditetapkan sesuai kewenangannya.
D. Perpindahan bagi Peserta Didik SMP/Mts berlaku untuk kelas VIII dan kelas IX.
E. Perpindahan Peserta Didik antar Kabupaten/Kota dalam provinsi Jawa Barat dan/atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Kepala Dinas.
F. Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
G. Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan luar negeri ke sistem pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
H. Perpindahan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan KEUANGAN.
PENGADUAN DAN PERBAIKAN DATA
A. Tim Pengaduan dan informasi terdiri dari pengawas internal Dinas Pendidikan meliputi pengawas TK, SD, SMP, sub PPID Pembantu dan pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kota Bandung, Komite sekolah dan masyarakat.
B. Pengaduan ditujukan kepada sekolah sebagai sub pejabat pengelola informasi dan dokumen (PPID) pembantu untuk secepatnya diselesaikan dan paling lama 3 hari kerja.
C. Jika sub PPID Pembantu tidak dapat menyelesaikan masalah maka pengaduan diteruskan kepada tim pelaksana PPDB Dinas paling lama 3 hari kerja.
D. Dalam hal terjadi kesalahan input data pihak sekolah mengajukan kepada panitia Dinas untuk perubahan data maksimal 1 x 24 jam setelah data di upload.
MASA PENGENALAN SEKOLAH (MPLS)
A. Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan pengenalan lingkungan sekolah bagi Peserta Didik baru, paling lama 3 (tiga) hari kerja.
B. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik baru dilaksanakan pada minggu pertama tahun pelajaran, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan, dan/atau destruktif lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah;
2. dilarang memungut biaya dan membebani Orang Tua dan Peserta Didik dalam bentuk apapun.
Unduh :
Laman resmi PPDB Kota Bandung 2017: http://ppdb.bandung.go.id
0 comments: