Inilah Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Kemdikbud Bagi KKG/MGMP Tahun 2017 - Sahabat mitazaedu yang sehat dan selalu bahagia. Pada kesempatan ini akan berbagi seputar KKG dan MGMP.
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
2. Pemerintah Oaerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
3. Pemerintah Oaerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMAlSMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK, sebagaimana dalam Lampiran I.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
I. Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut di atas di seluruh provinsi.
2. Pemerintah Oaerah diharapkan melakukan replikasi program dimaksud yang dibiayai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
3. Pemerintah Oaerah diharapkan pula melakukan replikasi program untuk mata pelajaran di luar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70 sampai dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 sampai dengan 30% untuk PPK.
4. Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK adalah widyaiswara PPPPTK, LPMP, instruktur yang telah dilatih di tingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru.
5. Untuk penyusunan soal-soal USBN menggunakan kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%.
Proposal KKG
Unduh filenya di bawah ini.
Sertifikat KKG
Unduh filenya di bawah ini.
Buku Pedoman KKG/MGMP
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama
KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS
sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
I. untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta 10270;
E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
Silahkan saja Unduh Lengkap nya di :
Surat Edaran Bantuan Pemerintah - Kelompok Kerja
Selanjutnya kami mohon dengan hormat bantuan Saudara menyampaikan usulan nama
KKG/MGMP/MKKS yang ada di wilayah Saudara dilampiri informasi profil KKG/MGMP/MKKS
sebagaimana Lampiran 2 dengan mekanisme sebagai berikut:
I. untuk KKG SD dan MGMP SMP ditujukan kepada Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta 10270;
E-mail: pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
Silahkan saja Unduh Lengkap nya di :
Surat Edaran Bantuan Pemerintah - Kelompok Kerja
Sampai di sini dulu ya, lain kali kita bertemu kembali. Semoga saja bermanfaat bagi kita semua sebagai pendidik.
0 comments: