Tujuan dari PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2017 ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
3. Menarik anak usia sekolah yang tidak bersekolah dan/atau peserta didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
4. Meringankan biaya personal pendidik
Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Silahkan unduh file-filenya di bawah ini.
Buku, Pedoman Juklak PIP Tahun 2017 Lengkap dengan Contoh Format Pencairan.
- Juklak PIP 2017 Salinan Perdirjen PIP Tahun 2017
- I. Contoh Format Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk PIP 2017
- II. Contoh SPJTM PIP satuan pendidikan formal
- III. Contoh SKJTM satuan pendidikan non-formal PIP 2017
- IV. Contoh Format Laporan Pencairan Kolektif PIP 2017
- V. Contoh Surat Kuasa UNTUK PIP 2017
- VI. Contoh Format Usulan Peserta Didik Calon Penerima PIP 2017
Itulah tentang Buku, Pedoman Juklak PIP Tahun 2017 Lengkap dengan Contoh-Contoh Format Pencairan Program Indonesia Pintan (PIP) tahun 2017 ini.
Dengan harapan semoga mendapatkan gambaran mengenai PIP tahun 2017 yang sekarang harus segera diselesaikan oleh pihak terkait.
mitazaedu mengharapkan semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Amin
0 comments: