Articles

Monday, October 30, 2017

PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) https://mitazaedu.blogspot.co.id/
PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD)
Pengertian Supervisi Pembelajaran

Bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa Inggris “supervision” sering didefinisikan dengan pengawas dan kepalaaan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai lihat, pandang ,tilik atau awasi. Dengan demikian supervisi dalam pengertian yang sederhana yaiu melihat, meninjau atau melihat dari atas yang dilakukan oleh atasan (pengawas dan kepala,kepala sekolah) terhadap perwujudan kegiatan pembelajaran.
Supervisi diartikan sebagai layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif.
Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan
kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya

A. Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.

Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
  • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
  • Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang meliputi :
  • Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

B. Landasan Hukum
  1. ndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  7. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
  8. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
  9. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
  10. Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu paksanakan proses pembelajaran.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
  • Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
  • Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar yang diharapkan.
  • Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
  • Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  • Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, hubungan kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, administrasi personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak langsung berdampak pada prestasi belajar siswa.

3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yan terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing

D. Definisi
  1. Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
  2. Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran 
  3. Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan berdasarkan adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor
  4. Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
  5. Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi dapat kita lihat pada gambar berikut ini.


PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) https://mitazaedu.blogspot.co.id/

Selengkapnya marilah kita lihat tayangan di bawah ini.



Untuk itu bagi yang memerlukan buku ini silahkan unduh pada link di bawah ini.
Panduan Supervisi Pembelajaran disusun sebagai acuan bagi kepala sekolah, pengawas  guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar.
Lihat juga :
Instrumen Supervisi Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan program pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.

PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD)

Posted at  4:29 PM  |  in  Download Free  |  Read More»

PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) https://mitazaedu.blogspot.co.id/
PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD)
Pengertian Supervisi Pembelajaran

Bila dikaji dari sisi etimologis istilah “supervisi” atau dalam bahasa Inggris “supervision” sering didefinisikan dengan pengawas dan kepalaaan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata yaitu “super” yang berarti atas atau lebih dan “visi” mempunyai lihat, pandang ,tilik atau awasi. Dengan demikian supervisi dalam pengertian yang sederhana yaiu melihat, meninjau atau melihat dari atas yang dilakukan oleh atasan (pengawas dan kepala,kepala sekolah) terhadap perwujudan kegiatan pembelajaran.
Supervisi diartikan sebagai layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif.
Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007). Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan
kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya

A. Latar Belakang
Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran.

Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan.

Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya ( Syaiful Sagala ; Supervisi Pembelajaran, 2012 hal 89 ). Hal ini sejalan dengan permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas sekolah/madrasah pada point B. Kompetensi , komponen Kompetensi Supervisi Managerial dan Supervisi Akademik, yang berisi :
  • Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang ppengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standard isi, standard Kompetensi,dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
  • Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/tehnik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam menyusunrencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
  • Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah pada point Kompetensi Supervisi yang meliputi :
  • Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

B. Landasan Hukum
  1. ndang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  7. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
  8. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
  9. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru
  10. Permendikbud Nomor 60 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

C. Tujuan, Fungsi dan Manfaat Supervisi
Pelaksanaan Supervisi memiliki tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan Supervisi :
a. Tujuan Umum
Tujuan umum supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru (dan staf sekolah yang lain) agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya, terutama dalam melaksanakan tugas, yaitu paksanakan proses pembelajaran.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus supervisi meliputi:
  • Meningkatkan kinerja siswa sekolah dalam perannya sebagai peserta didik yang belajar dengan semangat tinggi, agar dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
  • Meningkatkan mutu kinerja guru sehingga berhasil membantu dan membimbing siswa mencapai prestasi belajar yang diharapkan.
  • Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik di dalam proses pembelajaran di sekolah serta mendukung dimilikinya kemampuan pada diri lulusan sesuai dengan tujuan lembaga.
  • Meningkatkan keefektifan dan keefisiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan belajar siswa.
  • Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah, khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kinerja yang optimal, yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  • Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sedemikian rupa sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif bagi kehidupan sekolah pada umumnya, khususnya pada kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
2. Fungsi supervisi menyangkut bidang kepemimpinan, hubungan kemanusiaan, pembinaan proses kelompok, administrasi personil, dan bidang evaluasi. Pengertian supervisi tersebut, mempertegas bahwa supervisi dilakukan secara intensif kepada guru. Hal ini, secara tidak langsung berdampak pada prestasi belajar siswa.

3. Manfaat Supervisi
a. Sebagai suatu kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan
b. Sebagai pemicu atau penggerak terjadinya perubahan pada unsur-unsur yan terkait dengan pendidikan
c. Sebagai kegiatan dalam hal memimpin dan membimbing

D. Definisi
  1. Supervisi : layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
  2. Supervis Akademik : serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar. serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran 
  3. Supervisi Klinis : supervisi yang dilakukan berdasarkan adanya keluhan atau masalah dari guru yang disampaikan kepada supervisor
  4. Program supervisi : dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan dalam rangka.membantu guru mengembangkan kemampuan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
  5. Program tindak lanjut : penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis/penataran lebih lanjut
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup supervisi dapat kita lihat pada gambar berikut ini.


PANDUAN SUPERVISI PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR (SD) https://mitazaedu.blogspot.co.id/

Selengkapnya marilah kita lihat tayangan di bawah ini.



Untuk itu bagi yang memerlukan buku ini silahkan unduh pada link di bawah ini.
Panduan Supervisi Pembelajaran disusun sebagai acuan bagi kepala sekolah, pengawas  guru dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyusun program/kegiatan terkait dengan pelaksanaan supervisi di sekolah dasar.
Lihat juga :
Instrumen Supervisi Pembelajaran Kurikulum 2013 dan KTSP untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Panduan ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mengoptimalkan pelaksanaan supervisi pembelajaran sekolah dasar dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara umum, mutu pembelajaran secara khusus. Di samping itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan program pengoptimalisasi pelaksanaan supervisi di sekolah.

0 comments:

Sunday, October 29, 2017

Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 mitazaedu
Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita. ... Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya itulah sedikit kilasan isi dari target kemendikbud, Selengkapnya silahkan baca di bawah ini.
Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017
Jakarta, Kemendikbud-Dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Baca juga : 
MENGENAL PROGRAM DAN MENGEMBANGKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
Persyaratan Berkas Pensiun PNS Lengkap
Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR RI kemarin malam.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat, memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
            
Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 mitazaedu
Mendikbud : Muhadjir Effendy

Selain menyampaikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga menyampaikan tujuh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di berbagai sektor, dan bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga baik dalam negeri dan lembaga negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

Kemudian meningkatkan pendidikan seni dan budaya sejak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, mengembangkan sistem registrasi dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di daerah pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan mengembangkan indeks pembanguan manusia (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan membuat arah kebijakan, maka target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dapat ditentukan. Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya. Penguatan pelaku pendidikan ini Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan peran orangtua, pelibatan masyarakat dalam aktivitas pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kedua adalah meningkatkan akses pendidikan. Untuk peningkatan akses pendidikan, target Kemdikbud tahun 2017 adalah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Selanjutnya untuk target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan ketiga adalah membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, memberikan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu bantuan peralatan pendidikan, melakukan sertifikasi kepada 100 ribu guru, memberikan bantuan keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di daerah terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keempat adalah peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada target dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, memberikan bantuan kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan memberikan bantuan alat kesenian kepada 100 sekolah,” jelas Mendikbud.

Kemudian target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kelima adalah peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Pada target dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” jelas Mendikbud.

Terakhir, target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keenam adalah penguatan tata kelola dan partisipasi publik. Target Kemendikbud pada tahun 2017 akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapatkan nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melakukan penguatan terhadar pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

Sumber :
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

Posted at  12:52 AM  |  in  Kabarku  |  Read More»

Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 mitazaedu
Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita. ... Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya itulah sedikit kilasan isi dari target kemendikbud, Selengkapnya silahkan baca di bawah ini.
Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017
Jakarta, Kemendikbud-Dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melakukan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Baca juga : 
MENGENAL PROGRAM DAN MENGEMBANGKAN SEKOLAH RAMAH ANAK
Persyaratan Berkas Pensiun PNS Lengkap
Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta. Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita.

“Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud saat menyampaikan arahan kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X DPR RI kemarin malam.

Arah kebijakan pendidikan selanjutnya adalah memberikan perhatian lebih besar pada daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih mudah mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat, memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, termasuk pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
            
Program/Target Kemendikbud Dalam Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017 mitazaedu
Mendikbud : Muhadjir Effendy

Selain menyampaikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga menyampaikan tujuh arahan kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan tersebut adalah meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di berbagai sektor, dan bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga baik dalam negeri dan lembaga negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

Kemudian meningkatkan pendidikan seni dan budaya sejak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, mengembangkan sistem registrasi dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di daerah pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan mengembangkan indeks pembanguan manusia (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan membuat arah kebijakan, maka target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dapat ditentukan. Terdapat enam target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan, pertama yakni penguatan pelaku pendidikan yang berdaya. Penguatan pelaku pendidikan ini Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan peran orangtua, pelibatan masyarakat dalam aktivitas pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kedua adalah meningkatkan akses pendidikan. Untuk peningkatan akses pendidikan, target Kemdikbud tahun 2017 adalah memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

Selanjutnya untuk target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan ketiga adalah membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, memberikan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, memberikan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu bantuan peralatan pendidikan, melakukan sertifikasi kepada 100 ribu guru, memberikan bantuan keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di daerah terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melakukan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keempat adalah peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada target dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, memberikan bantuan kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan memberikan bantuan alat kesenian kepada 100 sekolah,” jelas Mendikbud.

Kemudian target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan kelima adalah peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa. Pada target dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” jelas Mendikbud.

Terakhir, target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan keenam adalah penguatan tata kelola dan partisipasi publik. Target Kemendikbud pada tahun 2017 akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapatkan nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melakukan penguatan terhadar pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

Sumber :
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

0 comments:

Wednesday, October 25, 2017

Mengenal Program dan Mengembangkan Sekolah Ramah Anak https://mitazaedu.blogspot.co.id/
Mengenal Program dan Mengembangkan SRA
Sebagai Kabarku pada pagi ini mitazaedu membagikan tenrang Mengenal Program dan Mengembangkan Sekolah Ramah Anak
Salah satu butir tuntutan anak Indonesia ke pemerintah di Kongres Anak Indonesia 2016 di Mataram adalahJadikan sekolah dan kurikulum kami ramah anak sampai ke daerah pelosok. Artikel berikut ini akan membahas tentang Sekolah Ramah Anak. Ada banyak pendapat tentang sekolah yang ramah anak ini, Anda juga bisa mengutarakan berpendapat Anda tentang kriteria Sekolah Ramah Anak di kolom komentar.

Dasar :
1. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 Pasal 1 :
“Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak:
“menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.”

Program Pengembangan Sekolah Ramah Anak
A. Pengertian 
Sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

B. Ruang Lingkup Sekolah Ramah Anak 
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal. Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak.

1. Keluarga
  • Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
  • Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan berkreasi.
2. Sekolah
  • melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
  • peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
  • peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
  • menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
  • sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak.
3. Masyarakat
  • Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga
  • Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah.
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi.

C. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk membangun sekolah ramah anak, diantaranya:

Sekolah dituntut untuk mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak untuk belajar.
Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat dalam sebuah proses belajar-mengajar.
Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak.
Para pendidik tidak perlu merasa terancam dengan penilaian peserta didik karena pada dasarnya nilai tidak menambah realitas atau substansi para obyek, melainkan hanya nilai. Nilai bukan merupakan benda atau unsur dari benda, melainkan sifat, kualitas, suigeneris yang dimiliki obyek tertentu yang dikatakan “baik”. (Risieri Frondizi, 2001:9)
Sekolah bukan merupakan dunia yang terpisah dari realitas keseharian anak dalam keluarga karena pencapaian cita-cita seorang anak tidak dapat terpisahan dari realitas keseharian. Keterbatasan jam pelajaran dan kurikulum yang mengikat menjadi kendala untuk memaknai lebih dalam interaksi antara pendidik dengan anak. Untuk menyiasati hal tersebut sekolah dapat mengadakan jam khusus diluar jam sekolah yang berisi sharing antar anak maupun sharing antara guru dengan anak tentang realitas hidupnya di keluarga masing-masing, misalnya: diskusi bagaimana hubungan dengan orang tua, apa reaksi orang tua ketika mereka mendapatkan nilai buruk di sekolah, atau apa yang diharapkan orang tua terhadap mereka. Hasil pertemuan dapat menjadi bahan refleksi dalam sebuah materi pelajaran yang disampaikan di kelas. Cara ini merupakan siasat bagi pendidik untuk mengetahui kondisi anak karena disebagian masyarakat, anak dianggap investasi keluarga, sebagai jaminan tempat bergantung di hari tua (Yulfita, 2000:22).

D. Aspek Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai.

1. Program sekolah yang sesuai
Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya.Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan.Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak.

Pada anak SD ke bawah program sekolah lebih menekankan pada fungsi dan sedikit proses, bukan menekankan produk atau hasil. Produk hanya merupakan konsekuensi dari fungsi.Dalam teori biologi menyatakan “Fungsi membentuk organ.” Fungsi yang kurang diaktifkan akan menyebabkan atrofi, dan sebaliknya organ akan terbentuk apabila cukup fungsi. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, apa pun aktivitasnya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik yang berkaitan dengan fisik, mental, maupun sosialnya. Biasanya dengan aktivitas bermain misalnya, kualitas-kualitas tersebut dapat difungsikan secara serempak. Di sisi lain, nilai-nilai karakter yang seharusnya dimiliki anak juga dapat terbina sebagai dampak partisipasi aktif anak.

Kekuatan sekolah terutama pada kualitas guru, tanpa mengabaikan faktor lain. Guru memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Untuk di SD dan TK, guru harus memiliki minimal tiga potensi, yaitu: (1)memiliki rasa kecintaan kepada anak (Having sense of love to the children); (2) memahami dunia anak (Having sense of love to the children); dan (3) mampu mendekati anak dengan tepat (baca: metode) (Having appropriate approach).

2. Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).

Pada dasarnya, bermain dapat dikatakan sebagai bentuk miniatur dari masyarakat.Artinya, nilai-nilai yang ada di masyarakat juga ada di dalam permainan atau aktivitas bermain.

Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya.
Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak.

Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.

Karena sekolah merupakan tempat pendidikan anak tanpa kecuali (pendidikan untuk semua) maka akses bagi semua anak juga harus disediakan. (Prof Dr Furqon Hidayatullah, MPd, Dekan FKIP UNS dan Dewan Pakar Yayasan Lembaga Pendidikan Al Firdaus).

Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Implementasi Sekolah Ramah Anak

A. Kondisi Sekolah

Kondisi sekolah saat ini dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang kurang memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif

Banyak aktivitas sekolah yang biasa dilakukan anak  yang memiliki nilai-nilai positif dalam membentuk karakter dan kepribadian. Dengan adanya perubahan, terutama di kota-kota karena terbatasnya lahan dan perubahan struktur bangunan sekolah menyebabkan beberapa aktivitas yang penting bagi anak tersebut hilang dan tidak dapat dilakukan lagi.Misalnya, lompat tali sebagai bentuk aktivitas uji diri, sekarang tidak dapat dilakukan karena sebagian besar telah dimanfaatkan untuk lahan parkir atau tertutup bangunan.

Jika kegiatan-kegiatan tersebut tidak tergantikan berarti ada beberapa potensi anak yang hilang karena tidak dapat dilakukan anak di sekolah.Oleh karena itu, perlu dicari solusi untuk menggantikan aktivitas yang hilang tersebut. Utamanya, akan lebih bagus jika sekolah memprogramkannya. Jika dikaitkan dengan sekolah ramah anak maka pemrograman semacam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan pada anak dalam rangka memberdayakan potensinya.Apalagi sekolah-sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore.

B. Arah Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA)
Peningkatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan.

C. Strategi Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Sekolah adalah penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga Negara dan bangsa.

Sekolah harus dapat menciptakan suasana yang kondusif agar anak didik merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar tercipta suasana kondusif tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama:
Perencanaan program sekolah yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu, tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap berbagai kegiatan yang diprogramkan, namun sesuai dengan kebutuhan anak.

Lingkungan sekolah yang mendukung. Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Aspek sarana-prasarana yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak didik. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga harus menjamin hak partisipasi anak.  Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada dirinya.

Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan kondisi dan perlindungan anak menjadi lebih baik karena undang-undang tersebut memuat perlindungan terbaik bagi anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi serta perlindungan anak dari kekerasan.

Dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, program Sekolah Ramah Anak secara khusus berupaya mencegah kekerasan pada anak di sekolah. Aksesibilitas di sekolah lebih mudah dibandingkan di rumah, untuk itu sekolah mempunyai peran strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Untuk itu guru-guru perlu mengetahui tentang pencegahan kekerasan, termasuk cara alternatif dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Di bawah ini beberapa contoh implementasi Sekolah Ramah Anak ke dalam 8 (delapan) Standar Pendidikan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak ke Dalam 8 (Delapan) Standar Pendidikan

No Standard uraian
1 Standar kompetensi lulusan
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
  • Lulusan memiliki sikap anti kekerasan
  • Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi
  • Lulusan memiliki sikap peduli lingkungan
  • Lulusan memiliki sikap setia kawan
  • Lulusan memiliki sikap bangga terhadap sekolah dan almamater.
2 Standar
Isi- Kerangka dasar dan struktur kurikulum

  • Beban
    belajar
  • Kurikulum
    tingkat satuan pendidikan
  • Kalender
    Pendidikan /akademik
  • Standar Isi
    mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
  • Dasar hukum mencantumkan
    Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
3. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak:
Sekolah Bebas kekerasan baik:
  • kekerasan secara Fisik (physical abuse). Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncang-guncang anak dengan keras, mencekik, mengigit, menendang, meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain.
  • kekerasan secara sexsual (sexual abuse), terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya.
    Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau mengundang anak melakukannya. Termasuk disini adalah penyalahgunaan anak untuk pornografi, pelacuran atau bentuk ekploitasi seksual lainnya.
  • kekerasan secara emosional (emotional abuse) Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering
    luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat sering karena biasanya
    terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam menghadapi anak. Bentuknya bisa mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain.
  • Penelantaran anak. Terjadi jika orang tua wali pengasuh, guru, orang dewasa tidak menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk dapat berkembang normal secara emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat tempat duduk, diabaikan keberadaannya dan lain-lain. Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
4 Standar Proses
Proses pembelajaran, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, menyenangkan.memberikan bantuan berupa sandang seperti seragam, sepatu, tas, buku dan lain-lain.
Pangan seperti pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS), kesehatan, dan pendidikan yang memadai bagi anak

  • memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan tingkat umur dan kematangannya.
  • memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak
  • Menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan.
  • Perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal
    cacat dan anak pejabat dan buruh.
  • Penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat
  • Kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa menjadikan anak trauma.
  • Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta antara tenaga kependidikan dan murid.
  • Terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri karena bersaing dengan teman lain.
  • Membiasakan etika mengeluarkan pendapat dengan tata cara :
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.
  • Mendengarkan pendapat orang lain.
  • Proses belajar mengajar didukung oleh media ajar seperti buku pelajaran dan alat bantu ajar/peraga sehingga membantu daya serap murid.
5 Standar Sarana dan Prasarana
  • Persyaratan minimal tentang sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
    buku dan sumber belajar lainnya, Bahan habis pakai.
  • Persyaratan minimal tentang prasarana : ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
    ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,
    ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa,
    tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
  • Penataan kelas Murid dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar betah di kelas.
  • Penataan tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
  • murid dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca 
  • bangku dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.
Lingkungan Sekolah
  • Murid dilibatkan dalam pendapat untuk menciptakan lingkungan sekolah (penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun
    sekolah)
  • guru
    terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan
    contoh seperti memungut sampah , membersihkan meja sendiri.
  • Fasilitas
    sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan dengan postur dan
    fasilitas.
  • Lingungan
    sekolah bebas asap rokok
  • Tersedia fasilitas air bersih, hygiene, dan sanitasi, fasilitas kebersihan dan
    fasilitas kesehatan. Penerapan
    kebijakan atau peraturan yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang
    disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua murid dan warga sekolah.
  • Penerapan kebijakan atau peraturan yang melibatkan siswa.
  • Contoh tata tertib sekolah.
  • Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain menjadi dunia anak agar anak
    memperoleh kesenangan, persahabatan, memperoleh teman baru, merasa enak,
    belajar keterampilan baru.
  • Lingkungan Lain
  • Kamar mandi bersih bebas bau
  • Ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang Laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
    produksi, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
    bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak.
  • Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.
  • Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.
  • Menciptkan lingkungan yang memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.
  • Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.
6 Standar pembiayaan

Persyaratan
minimal tentang biaya investasi :

  • Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal tetap
  • Persyaratan minimal biaya
    personal :
  • Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
  • Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
  • Bahan atau peralatan pendidik habis pakai
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.

  • Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang tua/ wali murid
  • Infaq tidak digunakan untuk alasan mencari dana tambahan (*tidak ada tekanan dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)
  • Program wisata dibahas secara transpa ran dengan orangtua murid dan anak (disinyalir ada unsur “paksaan”).
7.  Standar
Pengelolaan Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemda, dan pemerintah. Dikdasmen : Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.Dikti:Menerapkan otonomi perguruan tinggin yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
  • Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca
  • Sanksi yang diberikan kepada anak yang melanggar tata tertib, disepakati antara guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
  • Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”
  • Pemberian “reward” disosialisasikan kepada masyarakat sekola pada awal tahun pelajaran.
  • Program sekolah/kebijakan sekolah disosialisasikan kepada masyarakat sekolah.
8. Standar
penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
  • Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun non akademik.
  • Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.
  • Tidak mempermalukan anak dihadapan temannya terhadap prestasinya yang kurang
  • Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.
  • Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.
  • Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.
Rujukan:

http://visiuniversal.blogspot.co.id/2015/09/mengenal-dan-mengembangkan-sekolah.html

http://bp3akb.jabarprov.go.id

MENGENAL PROGRAM DAN MENGEMBANGKAN SEKOLAH RAMAH ANAK

Posted at  3:41 PM  |  in  Kabarku  |  Read More»

Mengenal Program dan Mengembangkan Sekolah Ramah Anak https://mitazaedu.blogspot.co.id/
Mengenal Program dan Mengembangkan SRA
Sebagai Kabarku pada pagi ini mitazaedu membagikan tenrang Mengenal Program dan Mengembangkan Sekolah Ramah Anak
Salah satu butir tuntutan anak Indonesia ke pemerintah di Kongres Anak Indonesia 2016 di Mataram adalahJadikan sekolah dan kurikulum kami ramah anak sampai ke daerah pelosok. Artikel berikut ini akan membahas tentang Sekolah Ramah Anak. Ada banyak pendapat tentang sekolah yang ramah anak ini, Anda juga bisa mengutarakan berpendapat Anda tentang kriteria Sekolah Ramah Anak di kolom komentar.

Dasar :
1. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 Pasal 1 :
“Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak:
“menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.”

Program Pengembangan Sekolah Ramah Anak
A. Pengertian 
Sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.

Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.

B. Ruang Lingkup Sekolah Ramah Anak 
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal. Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak.

1. Keluarga
  • Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
  • Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan berkreasi.
2. Sekolah
  • melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
  • peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
  • peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
  • menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
  • sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak.
3. Masyarakat
  • Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga
  • Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah.
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi.

C. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk membangun sekolah ramah anak, diantaranya:

Sekolah dituntut untuk mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak untuk belajar.
Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat dalam sebuah proses belajar-mengajar.
Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak.
Para pendidik tidak perlu merasa terancam dengan penilaian peserta didik karena pada dasarnya nilai tidak menambah realitas atau substansi para obyek, melainkan hanya nilai. Nilai bukan merupakan benda atau unsur dari benda, melainkan sifat, kualitas, suigeneris yang dimiliki obyek tertentu yang dikatakan “baik”. (Risieri Frondizi, 2001:9)
Sekolah bukan merupakan dunia yang terpisah dari realitas keseharian anak dalam keluarga karena pencapaian cita-cita seorang anak tidak dapat terpisahan dari realitas keseharian. Keterbatasan jam pelajaran dan kurikulum yang mengikat menjadi kendala untuk memaknai lebih dalam interaksi antara pendidik dengan anak. Untuk menyiasati hal tersebut sekolah dapat mengadakan jam khusus diluar jam sekolah yang berisi sharing antar anak maupun sharing antara guru dengan anak tentang realitas hidupnya di keluarga masing-masing, misalnya: diskusi bagaimana hubungan dengan orang tua, apa reaksi orang tua ketika mereka mendapatkan nilai buruk di sekolah, atau apa yang diharapkan orang tua terhadap mereka. Hasil pertemuan dapat menjadi bahan refleksi dalam sebuah materi pelajaran yang disampaikan di kelas. Cara ini merupakan siasat bagi pendidik untuk mengetahui kondisi anak karena disebagian masyarakat, anak dianggap investasi keluarga, sebagai jaminan tempat bergantung di hari tua (Yulfita, 2000:22).

D. Aspek Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai.

1. Program sekolah yang sesuai
Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya.Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan.Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak.

Pada anak SD ke bawah program sekolah lebih menekankan pada fungsi dan sedikit proses, bukan menekankan produk atau hasil. Produk hanya merupakan konsekuensi dari fungsi.Dalam teori biologi menyatakan “Fungsi membentuk organ.” Fungsi yang kurang diaktifkan akan menyebabkan atrofi, dan sebaliknya organ akan terbentuk apabila cukup fungsi. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, apa pun aktivitasnya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik yang berkaitan dengan fisik, mental, maupun sosialnya. Biasanya dengan aktivitas bermain misalnya, kualitas-kualitas tersebut dapat difungsikan secara serempak. Di sisi lain, nilai-nilai karakter yang seharusnya dimiliki anak juga dapat terbina sebagai dampak partisipasi aktif anak.

Kekuatan sekolah terutama pada kualitas guru, tanpa mengabaikan faktor lain. Guru memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Untuk di SD dan TK, guru harus memiliki minimal tiga potensi, yaitu: (1)memiliki rasa kecintaan kepada anak (Having sense of love to the children); (2) memahami dunia anak (Having sense of love to the children); dan (3) mampu mendekati anak dengan tepat (baca: metode) (Having appropriate approach).

2. Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).

Pada dasarnya, bermain dapat dikatakan sebagai bentuk miniatur dari masyarakat.Artinya, nilai-nilai yang ada di masyarakat juga ada di dalam permainan atau aktivitas bermain.

Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya.
Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak.

Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.

Karena sekolah merupakan tempat pendidikan anak tanpa kecuali (pendidikan untuk semua) maka akses bagi semua anak juga harus disediakan. (Prof Dr Furqon Hidayatullah, MPd, Dekan FKIP UNS dan Dewan Pakar Yayasan Lembaga Pendidikan Al Firdaus).

Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Implementasi Sekolah Ramah Anak

A. Kondisi Sekolah

Kondisi sekolah saat ini dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang kurang memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif

Banyak aktivitas sekolah yang biasa dilakukan anak  yang memiliki nilai-nilai positif dalam membentuk karakter dan kepribadian. Dengan adanya perubahan, terutama di kota-kota karena terbatasnya lahan dan perubahan struktur bangunan sekolah menyebabkan beberapa aktivitas yang penting bagi anak tersebut hilang dan tidak dapat dilakukan lagi.Misalnya, lompat tali sebagai bentuk aktivitas uji diri, sekarang tidak dapat dilakukan karena sebagian besar telah dimanfaatkan untuk lahan parkir atau tertutup bangunan.

Jika kegiatan-kegiatan tersebut tidak tergantikan berarti ada beberapa potensi anak yang hilang karena tidak dapat dilakukan anak di sekolah.Oleh karena itu, perlu dicari solusi untuk menggantikan aktivitas yang hilang tersebut. Utamanya, akan lebih bagus jika sekolah memprogramkannya. Jika dikaitkan dengan sekolah ramah anak maka pemrograman semacam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan pada anak dalam rangka memberdayakan potensinya.Apalagi sekolah-sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore.

B. Arah Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA)
Peningkatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan.

C. Strategi Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Sekolah adalah penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga Negara dan bangsa.

Sekolah harus dapat menciptakan suasana yang kondusif agar anak didik merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar tercipta suasana kondusif tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama:
Perencanaan program sekolah yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu, tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap berbagai kegiatan yang diprogramkan, namun sesuai dengan kebutuhan anak.

Lingkungan sekolah yang mendukung. Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Aspek sarana-prasarana yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak didik. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.

Sekolah juga harus menjamin hak partisipasi anak.  Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada dirinya.

Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan kondisi dan perlindungan anak menjadi lebih baik karena undang-undang tersebut memuat perlindungan terbaik bagi anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi serta perlindungan anak dari kekerasan.

Dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, program Sekolah Ramah Anak secara khusus berupaya mencegah kekerasan pada anak di sekolah. Aksesibilitas di sekolah lebih mudah dibandingkan di rumah, untuk itu sekolah mempunyai peran strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Untuk itu guru-guru perlu mengetahui tentang pencegahan kekerasan, termasuk cara alternatif dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.

Di bawah ini beberapa contoh implementasi Sekolah Ramah Anak ke dalam 8 (delapan) Standar Pendidikan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak ke Dalam 8 (Delapan) Standar Pendidikan

No Standard uraian
1 Standar kompetensi lulusan
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
  • Lulusan memiliki sikap anti kekerasan
  • Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi
  • Lulusan memiliki sikap peduli lingkungan
  • Lulusan memiliki sikap setia kawan
  • Lulusan memiliki sikap bangga terhadap sekolah dan almamater.
2 Standar
Isi- Kerangka dasar dan struktur kurikulum

  • Beban
    belajar
  • Kurikulum
    tingkat satuan pendidikan
  • Kalender
    Pendidikan /akademik
  • Standar Isi
    mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
  • Dasar hukum mencantumkan
    Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
3. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak:
Sekolah Bebas kekerasan baik:
  • kekerasan secara Fisik (physical abuse). Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncang-guncang anak dengan keras, mencekik, mengigit, menendang, meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain.
  • kekerasan secara sexsual (sexual abuse), terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya.
    Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau mengundang anak melakukannya. Termasuk disini adalah penyalahgunaan anak untuk pornografi, pelacuran atau bentuk ekploitasi seksual lainnya.
  • kekerasan secara emosional (emotional abuse) Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering
    luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat sering karena biasanya
    terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam menghadapi anak. Bentuknya bisa mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain.
  • Penelantaran anak. Terjadi jika orang tua wali pengasuh, guru, orang dewasa tidak menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk dapat berkembang normal secara emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat tempat duduk, diabaikan keberadaannya dan lain-lain. Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
4 Standar Proses
Proses pembelajaran, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pembelajaran aktif, kreatif, efektif, menyenangkan.memberikan bantuan berupa sandang seperti seragam, sepatu, tas, buku dan lain-lain.
Pangan seperti pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS), kesehatan, dan pendidikan yang memadai bagi anak

  • memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan tingkat umur dan kematangannya.
  • memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak
  • Menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan.
  • Perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal
    cacat dan anak pejabat dan buruh.
  • Penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat
  • Kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa menjadikan anak trauma.
  • Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta antara tenaga kependidikan dan murid.
  • Terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri karena bersaing dengan teman lain.
  • Membiasakan etika mengeluarkan pendapat dengan tata cara :
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.
  • Mendengarkan pendapat orang lain.
  • Proses belajar mengajar didukung oleh media ajar seperti buku pelajaran dan alat bantu ajar/peraga sehingga membantu daya serap murid.
5 Standar Sarana dan Prasarana
  • Persyaratan minimal tentang sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
    buku dan sumber belajar lainnya, Bahan habis pakai.
  • Persyaratan minimal tentang prasarana : ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
    ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,
    ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa,
    tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
  • Penataan kelas Murid dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar betah di kelas.
  • Penataan tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
  • murid dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca 
  • bangku dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.
Lingkungan Sekolah
  • Murid dilibatkan dalam pendapat untuk menciptakan lingkungan sekolah (penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun
    sekolah)
  • guru
    terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan
    contoh seperti memungut sampah , membersihkan meja sendiri.
  • Fasilitas
    sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan dengan postur dan
    fasilitas.
  • Lingungan
    sekolah bebas asap rokok
  • Tersedia fasilitas air bersih, hygiene, dan sanitasi, fasilitas kebersihan dan
    fasilitas kesehatan. Penerapan
    kebijakan atau peraturan yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang
    disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua murid dan warga sekolah.
  • Penerapan kebijakan atau peraturan yang melibatkan siswa.
  • Contoh tata tertib sekolah.
  • Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain menjadi dunia anak agar anak
    memperoleh kesenangan, persahabatan, memperoleh teman baru, merasa enak,
    belajar keterampilan baru.
  • Lingkungan Lain
  • Kamar mandi bersih bebas bau
  • Ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang Laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
    produksi, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
    bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak.
  • Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.
  • Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.
  • Menciptkan lingkungan yang memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.
  • Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.
6 Standar pembiayaan

Persyaratan
minimal tentang biaya investasi :

  • Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal tetap
  • Persyaratan minimal biaya
    personal :
  • Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan
  • Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
  • Bahan atau peralatan pendidik habis pakai
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.

  • Anak tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang tua/ wali murid
  • Infaq tidak digunakan untuk alasan mencari dana tambahan (*tidak ada tekanan dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)
  • Program wisata dibahas secara transpa ran dengan orangtua murid dan anak (disinyalir ada unsur “paksaan”).
7.  Standar
Pengelolaan Standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemda, dan pemerintah. Dikdasmen : Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.Dikti:Menerapkan otonomi perguruan tinggin yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
  • Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca
  • Sanksi yang diberikan kepada anak yang melanggar tata tertib, disepakati antara guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
  • Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”
  • Pemberian “reward” disosialisasikan kepada masyarakat sekola pada awal tahun pelajaran.
  • Program sekolah/kebijakan sekolah disosialisasikan kepada masyarakat sekolah.
8. Standar
penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
  • Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun non akademik.
  • Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.
  • Tidak mempermalukan anak dihadapan temannya terhadap prestasinya yang kurang
  • Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.
  • Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.
  • Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.
Rujukan:

http://visiuniversal.blogspot.co.id/2015/09/mengenal-dan-mengembangkan-sekolah.html

http://bp3akb.jabarprov.go.id

0 comments:

Saturday, October 21, 2017

Sahabat mitazaedu semua,,,, Pada kesempatan ini kami sampaikan dengan hormat bahwa postingan kali ini yaitu dokumen Panduan Penilaian di semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru, yaitu menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun sebelumnya.
Panduan Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru mitazaedu
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru
Sebelumnya kami posting dan dishare khusus Sekolah Dasar seperti di bawah ini.
Untuk selengkapnya tentang Panduan Penilaian untuk semua jenjang sekolah baik SD, SMP, SMA, maupun SMK seperti di bawah ini.
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SD Edisi Revisi Terbaru tahun 2016 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMP Edisi Revisi Terbaru tahun 2017 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMA Edisi Revisi Terbaru tahun 2017 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMK Edisi Revisi Terbaru tahun 2017

Demikianlah postingan kali ini tentang panduan penilaian rasanya cukup lengkap mulai dari SD, SMP, SMA, SMK. Semoga menjadi panduan Bagi Bapak dan Ibu dalam menghadapi pemebrian suatu evaluasi kepada peserta didik di masing-masing sekolah.
Gunakanlah dengan benar-benar pasti hasilnya juga akan baik pula. Amin 

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru

Posted at  7:29 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Sahabat mitazaedu semua,,,, Pada kesempatan ini kami sampaikan dengan hormat bahwa postingan kali ini yaitu dokumen Panduan Penilaian di semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru, yaitu menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun sebelumnya.
Panduan Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru mitazaedu
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA, SMK Edisi Revisi Terbaru
Sebelumnya kami posting dan dishare khusus Sekolah Dasar seperti di bawah ini.
Untuk selengkapnya tentang Panduan Penilaian untuk semua jenjang sekolah baik SD, SMP, SMA, maupun SMK seperti di bawah ini.
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SD Edisi Revisi Terbaru tahun 2016 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMP Edisi Revisi Terbaru tahun 2017 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMA Edisi Revisi Terbaru tahun 2017 
  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kur. 2013 SMK Edisi Revisi Terbaru tahun 2017

Demikianlah postingan kali ini tentang panduan penilaian rasanya cukup lengkap mulai dari SD, SMP, SMA, SMK. Semoga menjadi panduan Bagi Bapak dan Ibu dalam menghadapi pemebrian suatu evaluasi kepada peserta didik di masing-masing sekolah.
Gunakanlah dengan benar-benar pasti hasilnya juga akan baik pula. Amin 

0 comments:

KKM dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
KKM dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
  Selamat pagi sahabat pendidikan, mitazaedu akan verbagi mengenai KKM pada Kurtilas. KKM dalam kurikulum 2013 harus dipahami oleh semua guru, karena sangatlah penting sekali dlam menentukan batas minimal nilai yang akan di muat pada laporan pendidikan. Marilah simak paparan tentang  : 
Kriteria Ketuntasan Minimal Dalam Kurikulum 2013 di bawah ini.
Baca juga :
Pengertian Konsep Kurikulum 2013 ;
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 ;Prinsip-prinsip Penilian Kurikulum 2013 ;Implikasi Aplikasi Psikologi Positif dalam Pendidikan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
  1. 1)Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. 2)Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
  3. 3)Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.


Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Itulah KKM dalam Kurikulum 2013. Semoga saja bermanfaat. Amin

KKM dalam Kurikulum 2013

Posted at  6:57 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

KKM dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
KKM dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
  Selamat pagi sahabat pendidikan, mitazaedu akan verbagi mengenai KKM pada Kurtilas. KKM dalam kurikulum 2013 harus dipahami oleh semua guru, karena sangatlah penting sekali dlam menentukan batas minimal nilai yang akan di muat pada laporan pendidikan. Marilah simak paparan tentang  : 
Kriteria Ketuntasan Minimal Dalam Kurikulum 2013 di bawah ini.
Baca juga :
Pengertian Konsep Kurikulum 2013 ;
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 ;Prinsip-prinsip Penilian Kurikulum 2013 ;Implikasi Aplikasi Psikologi Positif dalam Pendidikan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
  1. 1)Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. 2)Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
  3. 3)Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.


Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

Itulah KKM dalam Kurikulum 2013. Semoga saja bermanfaat. Amin

0 comments:

Selamat pagi shabat mitazaedu semuanya,,,, Pada kesempatan ini kan berbagi tentang penilaian kurukulum 2013 khususnya prinsip-prinsip penilian. Maka dengan itu mari simak di bawah ini.
Prinsip-Prinsip Penilaian Krukulum 2013 mitazaedu
Prinsip-Prinsip Penilaian Krukulum 2013 mitazaedu
Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Baca juga :
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Kurikulum 2013Pendekatan penilaian Kurikulum 2013Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Tentang Juknis BOS dan Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda
Rupanya sampai di sini dulu mengenai prinsip-prinsi penilaian kurikulum 2013. Semoga saja bermanfaat.

Inilah Prinsip-Prinsip Penilaian Krukulum 2013

Posted at  6:43 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Selamat pagi shabat mitazaedu semuanya,,,, Pada kesempatan ini kan berbagi tentang penilaian kurukulum 2013 khususnya prinsip-prinsip penilian. Maka dengan itu mari simak di bawah ini.
Prinsip-Prinsip Penilaian Krukulum 2013 mitazaedu
Prinsip-Prinsip Penilaian Krukulum 2013 mitazaedu
Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Baca juga :
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Kurikulum 2013Pendekatan penilaian Kurikulum 2013Permendikbud Nomor 8 tahun 2017, Tentang Juknis BOS dan Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Dapat SK Pemda
Rupanya sampai di sini dulu mengenai prinsip-prinsi penilaian kurikulum 2013. Semoga saja bermanfaat.

0 comments:

Salam Pendidikan ....... Sahabat pendidikan semua kali ini kami akan share tentang Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013. Maka dari itu silahkan simak di bawah ini.
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 mitazaedu
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 mitazaedu
Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning adalah penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik; assessment for learning adalah penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif. Assessment of learning pada dasarnya adalah penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment aslearning adalah penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul berdasarkan ide bahwa belajar tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang digunakan juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang digunakan hendaknya yang dapat menunjukkan secara jelas pemahaman atau penguasaan dan kelemahan peserta didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini dapat digunakan berbagai metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif seperti bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu misalnya tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan akhir suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang dapat digunakan ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, saat ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Baca juga :
Pengertrian Penilaian Konsep Kurikulum 2013
Demikian yang dapat kami sampaikan hari ini. Semoga tentang penilaian kurtilas ini cukup Ibu dan Bapak guru memahaminya. Amin

Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013

Posted at  6:30 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Salam Pendidikan ....... Sahabat pendidikan semua kali ini kami akan share tentang Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013. Maka dari itu silahkan simak di bawah ini.
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 mitazaedu
Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 mitazaedu
Berdasarkan fungsinya, penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok, yaitu assessment of learning, assessment for learning, dan assessment as learning. Assessment of learning adalah penilaian terhadap apa yang telah dicapai peserta didik; assessment for learning adalah penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi peserta dan menemukan cara atau strategi untuk membantu peserta didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif. Assessment of learning pada dasarnya adalah penilaian sumatif dan assessment for learning dan assessment aslearning adalah penilaian formatif. Assessment as learning, merupakan penilaian yang menekankan pada keterlibatan peserta didik untuk secara aktif berpikir mengenai proses belajar dan hasil belajarnya sehingga berkembang menjadi pembelajar yang mandiri (independent learner). Konsep penilaian tersebut muncul berdasarkan ide bahwa belajar tidak hanya transfer pengetahuan dari seorang yang lebih mengetahui terhadap yang belum mengetahui, tetapi lebih merupakan proses pengolahan kognitif yang aktif yang terjadi ketika seseorang berinteraksi dengan ide-ide baru.

Sejalan dengan perbedaan fungsi penilaian, metode yang digunakan juga berbeda. Sebagai contoh, pada assessment for learning metode yang digunakan hendaknya yang dapat menunjukkan secara jelas pemahaman atau penguasaan dan kelemahan peserta didik terhadap suatu materi. Karena penilaian formatif menyatu pada proses pembelajaran dan fokus pada umpan balik bagi pembelajaran. Untuk ini dapat digunakan berbagai metode sehingga memberi informasi yang komprehensif dan objektif seperti bertanya, percakapan, dan tugas-tugas. Sementara untuk penilaian sumatif, sesuai tujuannya, penilaian dilakukan pada waktu tertentu misalnya tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan akhir suatu jenjang pendidikan. Metode atau instrumen yang dapat digunakan ujian atau tes. Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Diharapkan, saat ini pendidik lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Baca juga :
Pengertrian Penilaian Konsep Kurikulum 2013
Demikian yang dapat kami sampaikan hari ini. Semoga tentang penilaian kurtilas ini cukup Ibu dan Bapak guru memahaminya. Amin

0 comments:

Salam pendidikan.... Pagi ini kami akan berbagi sedikit mengenai kurikulum 2013 tepatnya yaitu Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan penilaian kurikulum 2013. 
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  5. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  6. Penilaian harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian akhir tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  12. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
  14. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian adalah alat yang disusun dan digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Selengkapnya tentang panduan penilaian SD pada Kurtilas ada di bawah ini.

  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kurukulum 2013 SD yang direvisi tahun 2016 
Demikianlah yang dapat dishare kali ini. Salam pendidikan

Inilah Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Posted at  6:15 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Salam pendidikan.... Pagi ini kami akan berbagi sedikit mengenai kurikulum 2013 tepatnya yaitu Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013.
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013 mitazaedu
Inilah Pengertian Konsep Penilaian Dalam Kurikulum 2013
Kurikulum, pembelajaran, dan penilaian merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain. Kurikulum sebagai seperangkat rencana mencakup tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pembelajaran dilakukan sebagai upaya untuk mencapai kompetensi yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, penilaian erat kaitannya dengan informasi seputar peserta didik dan pembelajarannya. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Mengelola pembelajaran dan penilaian dengan bermutu adalah tugas pendidik dan satuan pendidikan. Dengan melakukan pembelajaran dan penilaian, pendidik akan mampu menjalankan fungsi sumatif penilaian yakni mengukur dan menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta mendeskripsikan capaian hasil pembelajaran peserta didik, dan fungsi formatif yakni mendiagnostik kesulitan belajar peserta didik dalam pembelajaran, memberi petunjuk bagi pendidik dan peserta didik dalam meningkatkan mutu pembelajaran, mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran, sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan, dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Penilaian sebagai fungsi sumatif saat ini dikenal dengan istilah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning) sedangkan penilaian sebagai fungsi formatif saat ini lebih dikenal sebagai penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning) dan penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning).
Berikut ini pengertian-pengertian terkait penilaian yang ada dalam panduan penilaian kurikulum 2013. 
  1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Pembelajaran adalah proses interaksi yang direncanakan antara peserta didik dengan peserta didik lainnya, dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
  5. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  6. Penilaian harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar.
  7. Penilaian tengah semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh KD pada periode tersebut.
  8. Penilaian akhir semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil.
  9. Penilaian akhir tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap.
  10. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  11. Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik di dalam dan di luar pembelajaran.
  12. Penilaian pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
  13. Penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
  14. Prinsip penilaian adalah asas yang mendasari penilaian dalam pembelajaran.
  15. Mekanisme penilaian adalah prosedur dan metode penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  16. Prosedur penilaian adalah langkah-langkah penilaian yang dilakukan oleh pendidik.
  17. Teknik penilaian adalah cara yang digunakan oleh pendidik untuk melakukan penilaian dengan menggunakan berbagai bentuk instrumen penilaian.
  18. Instrumen penilaian adalah alat yang disusun dan digunakan untuk mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  19. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi lulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Selengkapnya tentang panduan penilaian SD pada Kurtilas ada di bawah ini.

  • [ LINK DOWNLOAD ] Panduan Penilaian Kurukulum 2013 SD yang direvisi tahun 2016 
Demikianlah yang dapat dishare kali ini. Salam pendidikan

0 comments:

?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=onepostwidget\"><\/script>");
About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 MITAZAEDU. Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top