KKM dalam Kurikulum 2013 mitazaedu |
Selamat pagi sahabat pendidikan, mitazaedu akan verbagi mengenai KKM pada Kurtilas. KKM dalam kurikulum 2013 harus dipahami oleh semua guru, karena sangatlah penting sekali dlam menentukan batas minimal nilai yang akan di muat pada laporan pendidikan. Marilah simak paparan tentang :
Kriteria
Ketuntasan Minimal Dalam Kurikulum 2013 di bawah ini.
Baca juga :
Pengertian Konsep Kurikulum 2013 ;Pendekatan Penilaian Kurikulum 2013 ;Prinsip-prinsip Penilian Kurikulum 2013 ;Implikasi Aplikasi Psikologi Positif dalam Pendidikan
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan
oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran,
dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya
3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran
(kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
- 1)Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
- 2)Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
- 3)Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
Dalam
menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama
kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan
dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami
perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam
bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 – 100. Dengan demikian,
penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di
tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda
untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata
pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk
setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap
mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan
penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka
predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C
(Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan
pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata
pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai
KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat
serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga
sekolah.
Itulah KKM dalam Kurikulum 2013. Semoga saja bermanfaat. Amin
0 comments: