Blog Edu - Direktorat Tenaga Kependidikan Pendidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 ini telah mengeluarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi. Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 ini yaitu untuk semua jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. (SD/SMP/SMA/SMK/yang sederajat.)
Pedoman Pelaksanaan Kepala Sekolah Berprestasi 2018 |
Dasar dan Menengah Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolah antara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.
Jakarta, Maret 2018
Direktur,
Dr. Drs. Bambang Winarji, M.Pd.
NIP. 196101261988031002
Direktur,
Dr. Drs. Bambang Winarji, M.Pd.
NIP. 196101261988031002
Selengkapnya lihat di bawah ini.
Terkait dengan artikel ini.
Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang berdedikasi dan berprestasi.
Program ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui apresiasi bagi kepala sekolah yang memiliki keteladanan dalam pengembangan sekolah yang berdampak terhadap peningkatan pendidikan yang berkemajuan.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 ini merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilakukan melalui evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang sama tahun sebelumnya.
Kualitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional mampu menghasilkan kepala sekolah berprestasi yang terbaik.
0 comments: