Mitazaedu - Download Free Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:
Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 |
1. Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDHWarnakhaki;dan
2) PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDHWarnakhaki;dan
2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki; dan
2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(2) Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDHWarnakhaki;dan
2) PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDHWarnakhaki;dan
2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki; dan
2) PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(2) Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Lihat selengkapnya :
Demikianlah yang dapat kami tulis pada artikel kali ini.
Semoga menjadi tahu akhirnya bermanfaat bagi kita semua.
0 comments: