https://mitazaedu.blogspot.co.id-Kabarku tentang Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018 |
Inilah selengkapnya.
Jakarta-Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Revisi khususnya berkaitan dengan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah ditambah 3 (tiga) hari. Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, ujarnya.
Beginilah “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” tegas Menko PMK Puan Maharani.
Ketahuilah bahwa Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Yang kita harapkan “Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.
Jadi, dengan revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H & Hari Raya Natal. Sumber : https://kominfo.go.id
Beginilah “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” tegas Menko PMK Puan Maharani.
Ketahuilah bahwa Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Yang kita harapkan “Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.
Jadi, dengan revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H & Hari Raya Natal. Sumber : https://kominfo.go.id
Mau tahu Kalender pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi di Indonesia.
Dalam kalender ini sudah termasuk hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan rapor.
Dalam kalender ini sudah termasuk hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan rapor.
Lihat :
KALENDER TAHUN 2018 LENGKAP DENGAN HARI LINURNYA
Lihat juga :
Demikianlah informasi sebagai kabaku dan lainnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih. Silahkan berikan masukan lewat komentar yang telah tersedia.
0 comments: