mitazaedu.blogspot.co.id-Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Selengkapnya : Baca PENGERTIAN, TUJUAN PELAKSANAAN DAN MANFAAT HASIL AKREDITASI SEKOLAH
Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut meliputi 8 standar pendidikan nasional, termasuk Standar Isi.
Selengkapnya : Baca PEDOMAN DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah:
1. STANDAR ISI
a. KTSP / Kurikulum
b. kalender pendidikan,
c. buku pelajaran
d. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
e. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
f. SK tim pengembang kurikulum
g. Dokumen RPP
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
i. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
j. Silabus pembelajaran
k. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
l. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir.
Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi |
Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Selengkapnya : Baca PENGERTIAN, TUJUAN PELAKSANAAN DAN MANFAAT HASIL AKREDITASI SEKOLAH
Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut meliputi 8 standar pendidikan nasional, termasuk Standar Isi.
Selengkapnya : Baca PEDOMAN DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH
Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah:
1. STANDAR ISI
a. KTSP / Kurikulum
b. kalender pendidikan,
c. buku pelajaran
d. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
e. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
f. SK tim pengembang kurikulum
g. Dokumen RPP
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
i. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
j. Silabus pembelajaran
k. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
l. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir.
Bukti Fisik di atas harus di masukan ke dalam Dokumen Standar Isi. Seperti di bawah ini.
Setiap sekolah wajib melaksanakan akreditasi sesuai dengan pos Akreditasi / Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
0 comments: