Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional

Posted at  6:05 PM  |  in  Pendidikan

Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
http://mitazaedu.blogspot.co.id - Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional.
A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SP DIPA-023.16.1.361152/2018 tanggal 5 Desember 2017 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : 
C. Tujuan
1. Tujuan Pedoman
Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan pemilihan Guru SD Berprestasi adalah:
a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
b. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemilihan guru SD berprestasi tingkat nasional adalah:
a. Mengangkat derajat guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan kompetensi guru melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
d. Membangun komitmen guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
e. Membangun keteladanan guru terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.


D. Manfaat
1. Manfaat Pedoman
Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai acuan untuk:
a. penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pemilihan guru berprestasi;
b. melaksanakan penilaian guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan presentasi;
c. menetapkan guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional menurut peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
2. Manfaat Kegiatan
Manfaat kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi adalah sebagai berikut.
a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, keteladanan, dedikasi, dan loyalitas demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas.
b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru.
c. Menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
d. Menjalin interaksi antarguru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.


Baca info penting lainnya :
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi ini adalah:
1. terpilihnya guru berprestasi tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional;
2. meningkatnya mutu guru sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional;
3. meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap guru berprestasi.
Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.

Lihat selengkapnya.



Unduh filenya > Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional

Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2018. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018, kami ucapkan terima kasih.

Share this post

About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

0 comments:

?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=onepostwidget\"><\/script>");
About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 MITAZAEDU. Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top