Articles

Saturday, April 28, 2018

Mitazaedu - Sahabat blog edu semuanya. Sebentar lagi kita akan menjelang akhir tahun pelajaran 2017/2018. Untuk itu persiapkanlah untuk menghadapi jadwal yang sangat padat, apalagi tahun pelajaran sekarang waktu UKK, UAS, PTS dalam keadaan bulan suci Ramadhan, jagalah semua kondisi serta mental. Agar pada waktu pelaksanaannya tetap fit.
Ditambah lagi pekerjaan olah nilai hasil pekerjaan peserta didik yang begitu rumit, terutama Laporan Hasil Belajar Siswa yang di Sebut dengan Raport Kurikulum 2013. Kami saran kan dalam mengerjakan rapor kurikulum 2013 kelas 3 sd semester 2 harus bapak ibu menggunakan aplikasi, Seperti Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 yang akan kami bagikan melalui link download Free di bawah ini.
Sebelum Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2, silahkan lihat dulu Apliaksi Raport di bawah ini.
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Semester 2 Hasil Revisi
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 2 Semester 2 Hasil Revisi
Sekarang lihat Aplkasi Raport kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi di bawah ini.

 Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi
 Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi
 Silahkan unduh pada link download free di bawah ini.
Semoga dapat membantu sedikit meringankan pekerjaan Bapak dan Ibu, sehingga pekerjaannya cepat selesai.

Download Free Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi

Posted at  4:09 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Mitazaedu - Sahabat blog edu semuanya. Sebentar lagi kita akan menjelang akhir tahun pelajaran 2017/2018. Untuk itu persiapkanlah untuk menghadapi jadwal yang sangat padat, apalagi tahun pelajaran sekarang waktu UKK, UAS, PTS dalam keadaan bulan suci Ramadhan, jagalah semua kondisi serta mental. Agar pada waktu pelaksanaannya tetap fit.
Ditambah lagi pekerjaan olah nilai hasil pekerjaan peserta didik yang begitu rumit, terutama Laporan Hasil Belajar Siswa yang di Sebut dengan Raport Kurikulum 2013. Kami saran kan dalam mengerjakan rapor kurikulum 2013 kelas 3 sd semester 2 harus bapak ibu menggunakan aplikasi, Seperti Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 yang akan kami bagikan melalui link download Free di bawah ini.
Sebelum Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2, silahkan lihat dulu Apliaksi Raport di bawah ini.
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 1 Semester 2 Hasil Revisi
Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 2 Semester 2 Hasil Revisi
Sekarang lihat Aplkasi Raport kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi di bawah ini.

 Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi
 Aplikasi Raport Kurikulum 2013 SD Kelas 3 Semester 2 Hasil Revisi
 Silahkan unduh pada link download free di bawah ini.
Semoga dapat membantu sedikit meringankan pekerjaan Bapak dan Ibu, sehingga pekerjaannya cepat selesai.

2 comments:

Tuesday, April 24, 2018

Mitazaedu - Sebentar lagi anak-anakku semuanya khususnya untuk siswa-siwi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah akan melaksanakan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Ulangan Akhir Semester (UAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilian Akhir Semester (PAS). maka dari pada itu disarankan untuk mempersiapkan diri dari sekarang. Ingat ada pepatah "Sedia Payung Sebelum Hujan". Jadi, persiapkanlah diri kalian dalam menghadapi ulangan akhir tahun ini. Agar nilainya sesuai dengan yang diharapkan. Begitulah kira-kira pesan dari kakak ya.
Sekarang silahkan untuk Bapak Ibu baik guru atau orang tua wali siswa, agar anak-anak kita siap untuk menghadapi ulangan di akhir tahun ini. Kami persilahkan soal dan latihannya serta dilengkapi kunci jawaban untuk SD/MI Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 di bawah ini.
Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013

Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013
Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013

Silahkan unduh atau download Soal UKK atau UAS Semester Genap Kelas 2 Kurikulum 2013
Kiranya untuk latihan dalam mengerjakan soal-soal kelas 2 Semester 2  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah cukup sampai disini. Dan apabila masih membutuhkannya silahkan mencari lagi secara mandiri.
Terima kasih atas kunjungannya. Kami sarankan untuk melihat tautan di bawah ini.
Sampai jumpa, dan sampai bertemu kembali di lain waktu dan kesempatan yang sama.

Soal Latihan dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013

Posted at  4:59 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Mitazaedu - Sebentar lagi anak-anakku semuanya khususnya untuk siswa-siwi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah akan melaksanakan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Ulangan Akhir Semester (UAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Penilian Akhir Semester (PAS). maka dari pada itu disarankan untuk mempersiapkan diri dari sekarang. Ingat ada pepatah "Sedia Payung Sebelum Hujan". Jadi, persiapkanlah diri kalian dalam menghadapi ulangan akhir tahun ini. Agar nilainya sesuai dengan yang diharapkan. Begitulah kira-kira pesan dari kakak ya.
Sekarang silahkan untuk Bapak Ibu baik guru atau orang tua wali siswa, agar anak-anak kita siap untuk menghadapi ulangan di akhir tahun ini. Kami persilahkan soal dan latihannya serta dilengkapi kunci jawaban untuk SD/MI Kelas 2 Semester 2 Kurikulum 2013 di bawah ini.
Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013

Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013
Soal dan Kunci Jawaban UKK, UAS, PAT, PAS Kelas 2 Semester 2 SD/MI Kurikulum 2013

Silahkan unduh atau download Soal UKK atau UAS Semester Genap Kelas 2 Kurikulum 2013
Kiranya untuk latihan dalam mengerjakan soal-soal kelas 2 Semester 2  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah cukup sampai disini. Dan apabila masih membutuhkannya silahkan mencari lagi secara mandiri.
Terima kasih atas kunjungannya. Kami sarankan untuk melihat tautan di bawah ini.
Sampai jumpa, dan sampai bertemu kembali di lain waktu dan kesempatan yang sama.

1 comments:

Sunday, April 22, 2018

https://mitazaedu.blogspot.co.id-Kabarku tentang Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Inilah selengkapnya.
Jakarta-Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Revisi khususnya berkaitan dengan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah ditambah 3 (tiga) hari. Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, ujarnya.

Beginilah “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” tegas Menko PMK Puan Maharani.

Ketahuilah bahwa Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Yang kita harapkan “Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.

Jadi, dengan revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H & Hari Raya Natal. Sumber : https://kominfo.go.id

Mau tahu Kalender pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi di Indonesia.
Dalam kalender ini sudah termasuk hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan rapor. 
Lihat : 

KALENDER TAHUN 2018 LENGKAP DENGAN HARI LINURNYA
Lihat juga :
Demikianlah informasi sebagai kabaku dan lainnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih. Silahkan berikan masukan lewat komentar yang telah tersedia. 

Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018

Posted at  5:04 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

https://mitazaedu.blogspot.co.id-Kabarku tentang Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Pemerintah Melalui Kominfo RI Revisi Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018
Inilah selengkapnya.
Jakarta-Pemerintah merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Revisi khususnya berkaitan dengan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah ditambah 3 (tiga) hari. Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, ujarnya.

Beginilah “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” tegas Menko PMK Puan Maharani.

Ketahuilah bahwa Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan  oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Yang kita harapkan “Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko PMK.

Jadi, dengan revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H & Hari Raya Natal. Sumber : https://kominfo.go.id

Mau tahu Kalender pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan oleh Dinas Pendidikan masing masing provinsi di Indonesia.
Dalam kalender ini sudah termasuk hari efektif sekolah, libur semester, libur khusus, ulangan semester maupun jadwal penerimaan rapor. 
Lihat : 

KALENDER TAHUN 2018 LENGKAP DENGAN HARI LINURNYA
Lihat juga :
Demikianlah informasi sebagai kabaku dan lainnya. Atas perhatian dan kunjungannya kami ucapkan terima kasih. Silahkan berikan masukan lewat komentar yang telah tersedia. 

0 comments:

Friday, April 20, 2018

mitazaedu - Merupakan HIMBAUAN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Pemerintahan dalam hal ini khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. 
Sehubungan dangan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini. Agar dalam pembelajaran hari ini tepatnya pada tanggal 21 Aril setiap guru kelas dan/ataupun dalam kegiatan pramuka menyampaikan materi Sejarah Kartini, sebgai tauladan perjuangan kaum wanita...

R.A. Kartini
R.A. Kartini
Untuk mempermudah mendapatkan materinya kami muat kali ini juga dengan judul postingan : Sejarah R.A. Kartini dan R.A. Kartini-Habis Gelap Terbitlah Terang.
Lihat selengkapnya berikut ini.
Tayangan riview 1
SEJARAH RADEN AJENG KARTINI



Tayangan riview 2
RADEN AJENG KARTINI-HABIS GELAP TERBILAH TERANG



 Silahkan download gratis filenya di bawah ini
Download Free Sejarah R.A. Kartini
Download Free R.A. Kartini-Habis Gelap Terbitlah Terang
Bersyukurlah bagi kaum perempuan mempunyai seorang pahlawah yang bernama Raden Ajeng Kartini. Karena Beliaulah perempuan-perempuan Indonesia bisa atau dapat bersaing dan bisa berkarier untuk membantu seperti halnya kaum laki-laki. Tetapi perjuangan Beliau tidah melepaskan kewajibannya sebagai kodratnya kaum wanita.
Maka dari itu kita pantas atau patut untuk mengenangnya agar persatuan dan kesatuan kita tetap kokoh. Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya.
Cara yang paling tepat untuk tetap mengenang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Setiap guru memberikan materi pada setiap tanggal 21 April kepada peserta didiknya.
Demikianlah yang dapat kami informasikan terkait mengenang pahlawan besar R.A. Kartini.

Sejarah R.A. Kartini dan R.A. Kartini-Habis Gelap Terbitlah Terang

Posted at  7:00 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

mitazaedu - Merupakan HIMBAUAN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Pemerintahan dalam hal ini khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. 
Sehubungan dangan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini. Agar dalam pembelajaran hari ini tepatnya pada tanggal 21 Aril setiap guru kelas dan/ataupun dalam kegiatan pramuka menyampaikan materi Sejarah Kartini, sebgai tauladan perjuangan kaum wanita...

R.A. Kartini
R.A. Kartini
Untuk mempermudah mendapatkan materinya kami muat kali ini juga dengan judul postingan : Sejarah R.A. Kartini dan R.A. Kartini-Habis Gelap Terbitlah Terang.
Lihat selengkapnya berikut ini.
Tayangan riview 1
SEJARAH RADEN AJENG KARTINI



Tayangan riview 2
RADEN AJENG KARTINI-HABIS GELAP TERBILAH TERANG



 Silahkan download gratis filenya di bawah ini
Download Free Sejarah R.A. Kartini
Download Free R.A. Kartini-Habis Gelap Terbitlah Terang
Bersyukurlah bagi kaum perempuan mempunyai seorang pahlawah yang bernama Raden Ajeng Kartini. Karena Beliaulah perempuan-perempuan Indonesia bisa atau dapat bersaing dan bisa berkarier untuk membantu seperti halnya kaum laki-laki. Tetapi perjuangan Beliau tidah melepaskan kewajibannya sebagai kodratnya kaum wanita.
Maka dari itu kita pantas atau patut untuk mengenangnya agar persatuan dan kesatuan kita tetap kokoh. Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya.
Cara yang paling tepat untuk tetap mengenang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Setiap guru memberikan materi pada setiap tanggal 21 April kepada peserta didiknya.
Demikianlah yang dapat kami informasikan terkait mengenang pahlawan besar R.A. Kartini.

0 comments:

Thursday, April 19, 2018

https://mitazaedu.blogspot.co.id - PROPOSAL BANTUAN REHABILITASI KAMAR MANDI DAN WC SISWA DI SEKOLAH
COVER

Contoh Cover Proposal
Contoh Cover Proposal

PEMERINTAH KABUPATEN ...........
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ...............
SD ...............................................
Jl. ............... No. ...... Desa ........ Kec. .........-Kab. ....... Kode Pos.....
=========================================================


Nomor     :    421.2/....../...../20.....                                                     ........., .............. 20....
Lamp       :    2 (Dua) berkas
Perihal     :    Permohonan Dana                                                    Kepada
                     Rehab Gedung Kamar Mandi Dan Wc           Yth.  Kepala Dinas Pendidikan
                                                                                                      Kabupaten ........
                                                                                                            Di tempat

Dengan Hormat,

Marilah kita panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak sehingga dapat menjalankan segala tugas yang telah diamanatkan.
Sehubungan dengan keadaan Kamar mandi di SD ........ Unit Pendidikan tingkat Kecamatan ..........., Kabupaten ............., yang terdiri  2 ruang, 1 ruang untuk Guru dan 1 ruang untuk murid, keadaannya rusak berat. SD ........ sangat membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup memadai sehingga dapat mendukung kegiatan belajar mengajar. Salah satu Sarpras (sarana dan prasarana) adalah kamar mandi dan wc siswa.
Menyikapi hal tersebut, maka kami Kepala SD ........ bersama Komite SD ........ didukung oleh UPT Kecamatan .............. bermaksud untuk mengadakan perbaikan sarana dan prasarana sekolah berupa kamar mandi dan wc siswa. Kami sadar bahwa untuk mewujudkan rencana pembuatan kamar madi dan WC siswa, kami sangat memerlukan dukungan dana yang cukup besar untuk pengadaan bahan bangunan (material) dan ongkos tenaga kerja. Rencana anggaran ini membutuhkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta).
Sebagai kelengkapan surat permohonan ini, kami lampirkan Proposal Rencana Rehab Gedung Kamar mandi dan wc siswa Sekolah Dasar .......... yang kami susun bersama Komite Sekolah, beserta foto-foto terkini keadaan kamar mandi dan wc siswa. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Mengetahui
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan ...............                                                   Kepala SD...............




...................................                                                  ..............................
NIP.                                                                              NIP. 

Baca :
PEMERINTAH KABUPATEN ............
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
SD .....................................
Alamat : Jl. ......... No. .... Desa .......... Kec. .........-Kab. ....... Kode Pos .......
=======================================================

 
SUSUNAN PANITIA REHAB KAMAR MANDI
SD ....................................

Penasehat                   :    Kepala UPT Pendidikan Kecamatan ..........
Pelindung                   :    Kepala Desa ..................
Penanggung Jawab     :    ......................... (Kepala sekolah)
Ketua                          :    ......................... (Komite)
Sekretaris                   :    .......................... (Guru)
Bendahara                  :   ........................... (Guru)
Pembantu Bendahara :   ........................... (Guru)
Anggota                :    
1.    ..............................         (Komite)
2.    ..............................         (Komite)
3.    ..............................         (Unsur Masyarakat)
4.    ..............................         (Unsur Masyarakat)
5.   ...............................         (Guru)
6.    ..............................         (Guru)
7.    ..............................         (Guru)
8.    ..............................         (Guru)
9.    ..............................         (Guru)
10.   .............................         (Guru)
11.   .............................         (Petugas Perpustakaan)
12.   .............................         (Penjaga Sekolah)

                                                                                     ...................., ................... 20.....
                                                                                     Kepala Sekolah,



                                                                                     .................................
                                                                                     NIP.
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Sarana dan prasarana sanagat dibutuhkan demi terwujudnya kualitas hidup sehat dan akan meningkatkan kulaitas pendidikan juga, termasuk Kamar mandi dan wc siswa SD yang layak huni dan memadai. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam belajar.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan sangat disadari menyebabkan dukungan masyarakat utamanya dalam hal financial tidak bisa optimal. Dengan demikian proses belajar Mengajar di SD Negeri Karyamukti 2 bisa menjadi lebih baik.
Sekolah kami kalau dilihat dari sarana dan Prasarana masih jauh dari memadai terutama keadaan kamar mandi dan wc siswa yang rusak berat yang perlu dilakukan perbaikan/rehab. Sarana dan prasarana termasuk salah satu faktor pendukung untuk menjadikan siswa-siswi disuatu sebuah sekolah mencapai prestasi, namun tidak dipungkiri hal itu bisa mempengaruhi semangat dan  motivasi dalam belajar mengajar bagi siswa dan guru.
Baca juga :
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik
B.    TUJUAN
Dengan di perbaikinya / direhab Kamar mandi dan wc siswa SD Negeri Karyamukti 2, mempunyai tujuan antara lain:

  1. Merasa aman dan nyaman bagi yang menggunakannya terutama siswa dan siswi serta guru SD .................
  2. Memperlancar jalannya pendidikan di SD ..............
  3. Terciptanya lingkungan sekolah yang bersih.

C.   RENCANA ANGGARAN BIAYA
    (Terlampir)
D.   LAPORAN

Selama pelaksanaan pembangunan kamar mandi dan wc siswa ini akan dilaporkan secara transparan kepada semua pihak yang berkaitan terutama laporan pertanggungjawaban keuangan.

E.   PENUTUP

Demikianlah proposal yang dapat kami buat untuk disampaikan dan sebagai pengajuan dari kami. Semoga proposal ini dapat persetujuan, Amin  


RENCANA ANGGARAN BIAYA

 
Selengkapnya silahkan lihat di bawah ini.



Lihat juga :
Aspirasi Dewan, Contoh Proposal Bantuan Keuangan
Contoh Proposal Sarpras Jalan, Ajukan Segera Program Dana Aspirasi Ke Anggota DPRD Kabupaten
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan proposalnya terkabulkan, sehingga pelaksanaan rehabilitasi kamar mandi dan WC siswa di sekolah Bapak Ibu dapat terlaksana dan lancar. 

Catatan :
Selesai diunduh jangan lupa silahkan edit baik logo atau nama sekolah dan yang lainnya.

PROPOSAL BANTUAN REHABILITASI KAMAR MANDI DAN WC SISWA SD

Posted at  3:22 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

https://mitazaedu.blogspot.co.id - PROPOSAL BANTUAN REHABILITASI KAMAR MANDI DAN WC SISWA DI SEKOLAH
COVER

Contoh Cover Proposal
Contoh Cover Proposal

PEMERINTAH KABUPATEN ...........
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ...............
SD ...............................................
Jl. ............... No. ...... Desa ........ Kec. .........-Kab. ....... Kode Pos.....
=========================================================


Nomor     :    421.2/....../...../20.....                                                     ........., .............. 20....
Lamp       :    2 (Dua) berkas
Perihal     :    Permohonan Dana                                                    Kepada
                     Rehab Gedung Kamar Mandi Dan Wc           Yth.  Kepala Dinas Pendidikan
                                                                                                      Kabupaten ........
                                                                                                            Di tempat

Dengan Hormat,

Marilah kita panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan lahir dan batin kepada Bapak sehingga dapat menjalankan segala tugas yang telah diamanatkan.
Sehubungan dengan keadaan Kamar mandi di SD ........ Unit Pendidikan tingkat Kecamatan ..........., Kabupaten ............., yang terdiri  2 ruang, 1 ruang untuk Guru dan 1 ruang untuk murid, keadaannya rusak berat. SD ........ sangat membutuhkan sarana dan prasarana yang cukup memadai sehingga dapat mendukung kegiatan belajar mengajar. Salah satu Sarpras (sarana dan prasarana) adalah kamar mandi dan wc siswa.
Menyikapi hal tersebut, maka kami Kepala SD ........ bersama Komite SD ........ didukung oleh UPT Kecamatan .............. bermaksud untuk mengadakan perbaikan sarana dan prasarana sekolah berupa kamar mandi dan wc siswa. Kami sadar bahwa untuk mewujudkan rencana pembuatan kamar madi dan WC siswa, kami sangat memerlukan dukungan dana yang cukup besar untuk pengadaan bahan bangunan (material) dan ongkos tenaga kerja. Rencana anggaran ini membutuhkan dana sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta).
Sebagai kelengkapan surat permohonan ini, kami lampirkan Proposal Rencana Rehab Gedung Kamar mandi dan wc siswa Sekolah Dasar .......... yang kami susun bersama Komite Sekolah, beserta foto-foto terkini keadaan kamar mandi dan wc siswa. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Mengetahui
Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan ...............                                                   Kepala SD...............




...................................                                                  ..............................
NIP.                                                                              NIP. 

Baca :
PEMERINTAH KABUPATEN ............
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN ..............
SD .....................................
Alamat : Jl. ......... No. .... Desa .......... Kec. .........-Kab. ....... Kode Pos .......
=======================================================

 
SUSUNAN PANITIA REHAB KAMAR MANDI
SD ....................................

Penasehat                   :    Kepala UPT Pendidikan Kecamatan ..........
Pelindung                   :    Kepala Desa ..................
Penanggung Jawab     :    ......................... (Kepala sekolah)
Ketua                          :    ......................... (Komite)
Sekretaris                   :    .......................... (Guru)
Bendahara                  :   ........................... (Guru)
Pembantu Bendahara :   ........................... (Guru)
Anggota                :    
1.    ..............................         (Komite)
2.    ..............................         (Komite)
3.    ..............................         (Unsur Masyarakat)
4.    ..............................         (Unsur Masyarakat)
5.   ...............................         (Guru)
6.    ..............................         (Guru)
7.    ..............................         (Guru)
8.    ..............................         (Guru)
9.    ..............................         (Guru)
10.   .............................         (Guru)
11.   .............................         (Petugas Perpustakaan)
12.   .............................         (Penjaga Sekolah)

                                                                                     ...................., ................... 20.....
                                                                                     Kepala Sekolah,



                                                                                     .................................
                                                                                     NIP.
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Sarana dan prasarana sanagat dibutuhkan demi terwujudnya kualitas hidup sehat dan akan meningkatkan kulaitas pendidikan juga, termasuk Kamar mandi dan wc siswa SD yang layak huni dan memadai. Sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam belajar.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan sangat disadari menyebabkan dukungan masyarakat utamanya dalam hal financial tidak bisa optimal. Dengan demikian proses belajar Mengajar di SD Negeri Karyamukti 2 bisa menjadi lebih baik.
Sekolah kami kalau dilihat dari sarana dan Prasarana masih jauh dari memadai terutama keadaan kamar mandi dan wc siswa yang rusak berat yang perlu dilakukan perbaikan/rehab. Sarana dan prasarana termasuk salah satu faktor pendukung untuk menjadikan siswa-siswi disuatu sebuah sekolah mencapai prestasi, namun tidak dipungkiri hal itu bisa mempengaruhi semangat dan  motivasi dalam belajar mengajar bagi siswa dan guru.
Baca juga :
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Juknis DAK Fisik
B.    TUJUAN
Dengan di perbaikinya / direhab Kamar mandi dan wc siswa SD Negeri Karyamukti 2, mempunyai tujuan antara lain:

  1. Merasa aman dan nyaman bagi yang menggunakannya terutama siswa dan siswi serta guru SD .................
  2. Memperlancar jalannya pendidikan di SD ..............
  3. Terciptanya lingkungan sekolah yang bersih.

C.   RENCANA ANGGARAN BIAYA
    (Terlampir)
D.   LAPORAN

Selama pelaksanaan pembangunan kamar mandi dan wc siswa ini akan dilaporkan secara transparan kepada semua pihak yang berkaitan terutama laporan pertanggungjawaban keuangan.

E.   PENUTUP

Demikianlah proposal yang dapat kami buat untuk disampaikan dan sebagai pengajuan dari kami. Semoga proposal ini dapat persetujuan, Amin  


RENCANA ANGGARAN BIAYA

 
Selengkapnya silahkan lihat di bawah ini.



Lihat juga :
Aspirasi Dewan, Contoh Proposal Bantuan Keuangan
Contoh Proposal Sarpras Jalan, Ajukan Segera Program Dana Aspirasi Ke Anggota DPRD Kabupaten
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan proposalnya terkabulkan, sehingga pelaksanaan rehabilitasi kamar mandi dan WC siswa di sekolah Bapak Ibu dapat terlaksana dan lancar. 

Catatan :
Selesai diunduh jangan lupa silahkan edit baik logo atau nama sekolah dan yang lainnya.

2 comments:

Saturday, April 14, 2018

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair, Video Daftar Gaji dan Struktur PNS/ASN dan Tunjangannya
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair, Video Daftar Gaji dan Struktur PNS/ASN dan Tunjangannya
>Kabar Gembira
Mitazaedu-Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi. “Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018). 

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair

Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). 

“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya. 

Lihat : DAFTAR GAJI PNS/ASN DAN TUNJANGANNYA 2018
DAFTAR GAJI PNS/ASN DAN TUNJANGANNYA 2018



Perhatikan juga video di bawah ini.
Struktur Gaji PNS 2018




Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. 

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. 

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). 

Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Mengapa demikian? 

Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. 

Dana pendidikan di kas daerah 

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing. 

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. 

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya. 

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair

Penyaluran dana tertunda 

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. 

Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan. 

Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.

Sumber : https://edukasi.kompas.com

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair, Video Daftar Gaji dan Struktur PNS/ASN dan Tunjangannya

Posted at  6:34 AM  |  in  Video  |  Read More»

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair, Video Daftar Gaji dan Struktur PNS/ASN dan Tunjangannya
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair, Video Daftar Gaji dan Struktur PNS/ASN dan Tunjangannya
>Kabar Gembira
Mitazaedu-Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi. “Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018). 

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair

Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). 

“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya. 

Lihat : DAFTAR GAJI PNS/ASN DAN TUNJANGANNYA 2018
DAFTAR GAJI PNS/ASN DAN TUNJANGANNYA 2018



Perhatikan juga video di bawah ini.
Struktur Gaji PNS 2018




Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. 

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. 

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). 

Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Mengapa demikian? 

Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. 

Dana pendidikan di kas daerah 

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing. 

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. 

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya. 

Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair
Berita Terbaru Tunjangan Profesi Guru 2018 Akan Segera Cair

Penyaluran dana tertunda 

Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. 

Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan. 

Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.

“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya. “Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.

Sumber : https://edukasi.kompas.com

0 comments:

Thursday, April 12, 2018

Mitazaedu - DOWNLOAD FREE MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013

  1. SESI 11 : MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT PEMBNAAN SEKOLAH DASAR
  2. Tujuan Pembelajaran Mendiskusikan rencana tindak lanjut untuk melakukan pendampingan di masing-masing kabupaten/kota. Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk melakukan pendampingan di masing-masing kabupaten/kota.
  3. Skenario Pembelajaran 10’ 30’ 15’ PENGANTAR AWAL KEGIATAN INTI PRESENTASI REFLEKSI 5’
  4. Setelah TIGA hari ini, kita terinspirasi tentang strategi PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN DI SD Lalu, apa yang akan kita lakukan selanjutnya?
  5. Siap melakukan PENDAMPINGAN!
  6. Apa itu...?!
  7. bukan... Rencana Tidak Lanjut
  8. bukan.... Rencana Pikiran Lanjut
  9. bukan.... Rencana Mimpi Lanjut
  10. RTL adalah Rencana Tindak Lanjut
  11. ww w.th em ega KEPUTUSAN RESIKO DAMPAK
  12. RTL sebaiknya… Rasional, Inovatif, Operasional, Terjangkau, Target & Sasaran jelas, Terprogram & Efisien
  13. Pokok-pokok menyusun RTL • Memotret fakta lapangan menjadi keharusan yang dilakukan • Menentukan program kegiatan • Memperkirakan target secara realistis • Menentukan indikator keberhasilan • Merumuskan strategi & daya dukung • Menentukan waktu yang tepat dan pelaksana
  14. Tugas brainstorming dan diskusi dalam kelompok: Buatlah rancangan Program Kegiatan Pendampingan di Kabupaten/kota Anda? Setiap kabupaten/kota membuat RTL PROGRAM PENDAMPINGAN untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat PSDKemdikbud.
Selengkapnya lihat berikut ini.



Lihat juga :
Demikianlah Menyusun Pendampingan Kurikulum 2013 SD/MI.
Semoga Bapak Ibu terbamtu .


DOWNLOAD FREE MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 SD/MI

Posted at  12:54 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Mitazaedu - DOWNLOAD FREE MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013

  1. SESI 11 : MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT (RTL) PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT PEMBNAAN SEKOLAH DASAR
  2. Tujuan Pembelajaran Mendiskusikan rencana tindak lanjut untuk melakukan pendampingan di masing-masing kabupaten/kota. Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk melakukan pendampingan di masing-masing kabupaten/kota.
  3. Skenario Pembelajaran 10’ 30’ 15’ PENGANTAR AWAL KEGIATAN INTI PRESENTASI REFLEKSI 5’
  4. Setelah TIGA hari ini, kita terinspirasi tentang strategi PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN DI SD Lalu, apa yang akan kita lakukan selanjutnya?
  5. Siap melakukan PENDAMPINGAN!
  6. Apa itu...?!
  7. bukan... Rencana Tidak Lanjut
  8. bukan.... Rencana Pikiran Lanjut
  9. bukan.... Rencana Mimpi Lanjut
  10. RTL adalah Rencana Tindak Lanjut
  11. ww w.th em ega KEPUTUSAN RESIKO DAMPAK
  12. RTL sebaiknya… Rasional, Inovatif, Operasional, Terjangkau, Target & Sasaran jelas, Terprogram & Efisien
  13. Pokok-pokok menyusun RTL • Memotret fakta lapangan menjadi keharusan yang dilakukan • Menentukan program kegiatan • Memperkirakan target secara realistis • Menentukan indikator keberhasilan • Merumuskan strategi & daya dukung • Menentukan waktu yang tepat dan pelaksana
  14. Tugas brainstorming dan diskusi dalam kelompok: Buatlah rancangan Program Kegiatan Pendampingan di Kabupaten/kota Anda? Setiap kabupaten/kota membuat RTL PROGRAM PENDAMPINGAN untuk diajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat PSDKemdikbud.
Selengkapnya lihat berikut ini.



Lihat juga :
Demikianlah Menyusun Pendampingan Kurikulum 2013 SD/MI.
Semoga Bapak Ibu terbamtu .


0 comments:

Monday, April 9, 2018

Mitazaedu - Download Free Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:

Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007
Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007
1.    Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas

Pasal 2
(1)    Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDHWarnakhaki;dan
2)    PDH batik
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2)    Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDHWarnakhaki;dan
2)    PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3)    Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDH Warna khaki; dan
2)    PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g      Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

2.    Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1)    Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(2)    Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

3.  Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Lihat selengkapnya :


Demikianlah yang dapat kami tulis pada artikel kali ini.
Semoga menjadi tahu akhirnya bermanfaat bagi kita semua.

Download Free Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007

Posted at  5:42 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Mitazaedu - Download Free Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut:

Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007
Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 Tentang Pegawai Dinas PNS Pengganti Permendagri Nomor 60 Tahun 2007
1.    Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas

Pasal 2
(1)    Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDHWarnakhaki;dan
2)    PDH batik
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2)    Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDHWarnakhaki;dan
2)    PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3)    Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)    PDH Warna khaki; dan
2)    PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g      Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

2.    Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1)    Jadwal Pakaian Dinas di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
(2)    Model PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau ciri khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

3.  Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Lihat selengkapnya :


Demikianlah yang dapat kami tulis pada artikel kali ini.
Semoga menjadi tahu akhirnya bermanfaat bagi kita semua.

0 comments:

Friday, April 6, 2018

https://mitazaedu.blogspot.co.id - Inilah Lapangan Arena Olahraga Bola Voli Secara Lengkap. Kami bagikan untuk menambah wawasan dalam bidang olahraga khususnya permainan bola voli. Karena seringkali atau banayak yang bertanya. Apakah punya gambar lapangan bola voli menurut ukurannya? maka di sini kami akan sajikan secara lengkap.

Arena Olahraga Voli
Olahraga volly adalah cabang olahraga beregu yang dimainkan oleh 2 tim yang masing-masing tim terdiri dari 6 orang pemain dengan lapangan yang dipisahkan oleh net dan setiap regu hanya bisa memainkan bola dengan 3 kali sentuhan (Munasifah, 2008:3). Pantulan bola yang diperbolehkan menggunakan  seluruh anggota badan (PP. PBVSI, 2011:15).
Tabel Ukuran lapangan Voli
 

DIMENSI / UKURAN LAPANGAN VOLI

 
Panjang lapangan 18 m, lebar lapangan 9 m, tinggi ruang lapangan minimal 7 m keatas, daerah bebas 3 m dari masing-masing tepi lapangan, panjang net 9,5-10 m, lebar  net 1 m, tinggi net untuk putra 2,43 m, tinggi net  untuk putri 2,24 m, tebal garis–garis lapangan 5 cm, garis serang 3 m dari garis tengah, garis service 20 dari garis batas.

Gambar dan ukuran lapangan bola voli
Gambar dan ukuran lapangan bola voli
Lapangan permainan bola voli berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 9 meter. Lapangan dikelilingi oleh daerah bebas selebar 3 meter dengan suatu penghalang setinggi 7 meter dari permukaan lapangan permainan. Untuk kompetisi internasional yang resmi, daerah bebas itu harus berukuran 5 meter dari garis samping dan 8 meter dari garis akhir. Penghalangan ruang bebas harus berukuran minimal setinggi 12,50 meter dari permukaan lapangan permainan. 
Baca :
a.    Garis batas lapangan
Garis batas lapangan voli meliputi: 1) Dua garis samping dan dua garis akhir menandai batas-batas lapangan permainan. Baik garis samping maupun garis akhir termasuk ke dalam ukuran lapangan permainan. 2) Garis tengah, garis tengah (poros) membagi lapangan permainan menjadi dua petak lapangan yang masing-masing berukuran 9 x 9 meter. Garis ini terentang dibawah net dari garis samping kegaris samping lainnya. 3) Semua garis lapangan lebarnya 5 cm, harus berwarna terang, dan berbeda warna dari warna lantai dan garis lainnya.


b.    Daerah lapangan permainan
Daerah lapangan permainan meliputi: 1) Daerah depan, daerah depan pada setiap petak lapangan dibatasi oleh poros (garis tengah) dan garis serang yang berjarak 3 meter dari garis tengah. 2) Daerah servis, daerah servis lebarnya 9 meter dan berada dibelakang garis akhir. Sisi-sisinya dibatasi oleh dua garis pendek, masing-masing panjangnya 15 cm. 3) D aerah pergantian, daerah pergantian adalah perpanjangan dari kedua garis serang di deket meja pencata. 4) Daerah pemanasan, untuk kompetisi yang dilaksana kan FIVB, daerah pemanasan berukuran 3 x 3 meter. Tempatnya adalah di sudut samping bangku cadangan diluar daerah bebas.

Untuk selengkapnya bisa di unduh pada url berikut.
Semoga bermanfaat.

Lapangan Arena Olahraga Bola Voli Secara Lengkap

Posted at  4:45 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

https://mitazaedu.blogspot.co.id - Inilah Lapangan Arena Olahraga Bola Voli Secara Lengkap. Kami bagikan untuk menambah wawasan dalam bidang olahraga khususnya permainan bola voli. Karena seringkali atau banayak yang bertanya. Apakah punya gambar lapangan bola voli menurut ukurannya? maka di sini kami akan sajikan secara lengkap.

Arena Olahraga Voli
Olahraga volly adalah cabang olahraga beregu yang dimainkan oleh 2 tim yang masing-masing tim terdiri dari 6 orang pemain dengan lapangan yang dipisahkan oleh net dan setiap regu hanya bisa memainkan bola dengan 3 kali sentuhan (Munasifah, 2008:3). Pantulan bola yang diperbolehkan menggunakan  seluruh anggota badan (PP. PBVSI, 2011:15).
Tabel Ukuran lapangan Voli
 

DIMENSI / UKURAN LAPANGAN VOLI

 
Panjang lapangan 18 m, lebar lapangan 9 m, tinggi ruang lapangan minimal 7 m keatas, daerah bebas 3 m dari masing-masing tepi lapangan, panjang net 9,5-10 m, lebar  net 1 m, tinggi net untuk putra 2,43 m, tinggi net  untuk putri 2,24 m, tebal garis–garis lapangan 5 cm, garis serang 3 m dari garis tengah, garis service 20 dari garis batas.

Gambar dan ukuran lapangan bola voli
Gambar dan ukuran lapangan bola voli
Lapangan permainan bola voli berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 9 meter. Lapangan dikelilingi oleh daerah bebas selebar 3 meter dengan suatu penghalang setinggi 7 meter dari permukaan lapangan permainan. Untuk kompetisi internasional yang resmi, daerah bebas itu harus berukuran 5 meter dari garis samping dan 8 meter dari garis akhir. Penghalangan ruang bebas harus berukuran minimal setinggi 12,50 meter dari permukaan lapangan permainan. 
Baca :
a.    Garis batas lapangan
Garis batas lapangan voli meliputi: 1) Dua garis samping dan dua garis akhir menandai batas-batas lapangan permainan. Baik garis samping maupun garis akhir termasuk ke dalam ukuran lapangan permainan. 2) Garis tengah, garis tengah (poros) membagi lapangan permainan menjadi dua petak lapangan yang masing-masing berukuran 9 x 9 meter. Garis ini terentang dibawah net dari garis samping kegaris samping lainnya. 3) Semua garis lapangan lebarnya 5 cm, harus berwarna terang, dan berbeda warna dari warna lantai dan garis lainnya.


b.    Daerah lapangan permainan
Daerah lapangan permainan meliputi: 1) Daerah depan, daerah depan pada setiap petak lapangan dibatasi oleh poros (garis tengah) dan garis serang yang berjarak 3 meter dari garis tengah. 2) Daerah servis, daerah servis lebarnya 9 meter dan berada dibelakang garis akhir. Sisi-sisinya dibatasi oleh dua garis pendek, masing-masing panjangnya 15 cm. 3) D aerah pergantian, daerah pergantian adalah perpanjangan dari kedua garis serang di deket meja pencata. 4) Daerah pemanasan, untuk kompetisi yang dilaksana kan FIVB, daerah pemanasan berukuran 3 x 3 meter. Tempatnya adalah di sudut samping bangku cadangan diluar daerah bebas.

Untuk selengkapnya bisa di unduh pada url berikut.
Semoga bermanfaat.

0 comments:

Wednesday, April 4, 2018

Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
http://mitazaedu.blogspot.co.id - Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional.
A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SP DIPA-023.16.1.361152/2018 tanggal 5 Desember 2017 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : 
C. Tujuan
1. Tujuan Pedoman
Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan pemilihan Guru SD Berprestasi adalah:
a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
b. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemilihan guru SD berprestasi tingkat nasional adalah:
a. Mengangkat derajat guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan kompetensi guru melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
d. Membangun komitmen guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
e. Membangun keteladanan guru terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.


D. Manfaat
1. Manfaat Pedoman
Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai acuan untuk:
a. penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pemilihan guru berprestasi;
b. melaksanakan penilaian guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan presentasi;
c. menetapkan guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional menurut peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
2. Manfaat Kegiatan
Manfaat kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi adalah sebagai berikut.
a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, keteladanan, dedikasi, dan loyalitas demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas.
b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru.
c. Menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
d. Menjalin interaksi antarguru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.


Baca info penting lainnya :
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi ini adalah:
1. terpilihnya guru berprestasi tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional;
2. meningkatnya mutu guru sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional;
3. meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap guru berprestasi.
Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.

Lihat selengkapnya.



Unduh filenya > Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional

Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2018. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018, kami ucapkan terima kasih.

Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional

Posted at  6:05 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional
http://mitazaedu.blogspot.co.id - Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional.
A. Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: SP DIPA-023.16.1.361152/2018 tanggal 5 Desember 2017 tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : 
C. Tujuan
1. Tujuan Pedoman
Tujuan disusunnya Pedoman Pelaksanaan pemilihan Guru SD Berprestasi adalah:
a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan
b. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemilihan guru SD berprestasi tingkat nasional adalah:
a. Mengangkat derajat guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
c. Meningkatkan kompetensi guru melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
d. Membangun komitmen guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
e. Membangun keteladanan guru terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.


D. Manfaat
1. Manfaat Pedoman
Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai acuan untuk:
a. penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pemilihan guru berprestasi;
b. melaksanakan penilaian guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tertulis, wawancara, dan presentasi;
c. menetapkan guru berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional menurut peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
2. Manfaat Kegiatan
Manfaat kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi adalah sebagai berikut.
a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, keteladanan, dedikasi, dan loyalitas demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas.
b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru.
c. Menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
d. Menjalin interaksi antarguru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.


Baca info penting lainnya :
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pemilihan guru sekolah dasar berprestasi ini adalah:
1. terpilihnya guru berprestasi tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional;
2. meningkatnya mutu guru sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional;
3. meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap guru berprestasi.
Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi di tahun sebelumnya telah berjalan dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk memperoleh terpilihnya guru berprestasi yang lebih objektif, transparan dan akuntabel, maka kualitas pelaksanaannya perlu ditingkatkan secara terus menerus.

Lihat selengkapnya.



Unduh filenya > Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Dasar (SD) Berprestasi Tingkat Nasional

Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2018. Atas kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018, kami ucapkan terima kasih.

0 comments:

Tuesday, April 3, 2018

mitazaedu - Kami sahre tentag contoh portofolio yang sudah jadi. Ini kami bagikan untuk bahan referensi bagi Bapak dan Ibu sebagai Guru di sekolah yang akan mencalonkan atau dicalonkan oleh pimpinan atau Kepala Sekolah sebagai Calon Guru Berprestasi (Gupres).

Contoh Dokumen Portofolio Guru Berprestasi Sudah Jadi
Contoh Dokumen Portofolio Guru Berprestasi Sudah Jadi
Guru merupakan sosok yang patut digugu dan ditiru oleh semuan kalangan masyarakat yang ada dilingkungan sekitarnya. Termasuk anak-anak atau peserta didik yang selalu berhadapan langsung setiap hari dengan guru.
Maka dari itu perlu kita untuk saling mengingatkan, jadilah guru yang profesional. artinya guru tersebut sudah mendapatkan pengakuan baik fari pemerintah melalui kemendikbud, maupun dari kalangan masyarakat. Guru harus memberi kan contoh-contoh yang suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedikit pepatah untuk kita sebagai pendidik.
"Guru Kencing Berdiri"
"Anak Kencing Berlari"
Lihat Selengkapnya berikut ini.


Terima kasih telah mengunduh file kami yang kami harapkan semoga bermanfaat. Karena contoh/acuan/rujukan/refensi ayan memeberikan secercak harapan untuk kita berinovasi untuk kreatif dalam pembuatan portofolio sebagai calon Gupres.
Sumber : Kiki Kardian, S.Pd Guru Bahasa Inggris SMPN 1 Bagan Sinembah. Terima kasih Pak, teruskan prestanya.

Contoh Dokumen Portofolio Guru Berprestasi Sudah Jadi

Posted at  6:29 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

mitazaedu - Kami sahre tentag contoh portofolio yang sudah jadi. Ini kami bagikan untuk bahan referensi bagi Bapak dan Ibu sebagai Guru di sekolah yang akan mencalonkan atau dicalonkan oleh pimpinan atau Kepala Sekolah sebagai Calon Guru Berprestasi (Gupres).

Contoh Dokumen Portofolio Guru Berprestasi Sudah Jadi
Contoh Dokumen Portofolio Guru Berprestasi Sudah Jadi
Guru merupakan sosok yang patut digugu dan ditiru oleh semuan kalangan masyarakat yang ada dilingkungan sekitarnya. Termasuk anak-anak atau peserta didik yang selalu berhadapan langsung setiap hari dengan guru.
Maka dari itu perlu kita untuk saling mengingatkan, jadilah guru yang profesional. artinya guru tersebut sudah mendapatkan pengakuan baik fari pemerintah melalui kemendikbud, maupun dari kalangan masyarakat. Guru harus memberi kan contoh-contoh yang suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedikit pepatah untuk kita sebagai pendidik.
"Guru Kencing Berdiri"
"Anak Kencing Berlari"
Lihat Selengkapnya berikut ini.


Terima kasih telah mengunduh file kami yang kami harapkan semoga bermanfaat. Karena contoh/acuan/rujukan/refensi ayan memeberikan secercak harapan untuk kita berinovasi untuk kreatif dalam pembuatan portofolio sebagai calon Gupres.
Sumber : Kiki Kardian, S.Pd Guru Bahasa Inggris SMPN 1 Bagan Sinembah. Terima kasih Pak, teruskan prestanya.

1 comments:

Monday, April 2, 2018

mitazaedu - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
  3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
  4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  7. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  8. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  9. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
  10. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
  11. Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
  12. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
  13. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  14. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
  16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
  17. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  18. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
  19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Baca juga : Kepres Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lihat selengkapnya :

UNDUH
Pasal 81
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 82
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                        Disahkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 24 Maret 2016
                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                        ttd
                                                                        JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Posted at  4:24 PM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

mitazaedu - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
  3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.
  4. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  7. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  8. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  9. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
  10. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
  11. Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
  12. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
  13. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  14. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
  16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
  17. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  18. Deputi Komisioner adalah anggota Komisioner.
  19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Baca juga : Kepres Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lihat selengkapnya :

UNDUH
Pasal 81
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 82
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
                                                                        Disahkan di Jakarta
                                                                        pada tanggal 24 Maret 2016
                                                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                        ttd
                                                                        JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H LAOLY

0 comments:

mitazaedu.blogspot.co.id-Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi
Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi

Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Selengkapnya : Baca PENGERTIAN, TUJUAN PELAKSANAAN DAN MANFAAT HASIL AKREDITASI SEKOLAH

Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut meliputi 8 standar pendidikan nasional, termasuk Standar Isi.
Selengkapnya : Baca PEDOMAN DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH

Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah:

1. STANDAR ISI
a. KTSP / Kurikulum
b. kalender pendidikan,
c. buku pelajaran
d. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
e. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
f. SK tim pengembang kurikulum
g. Dokumen RPP
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
i. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
j. Silabus pembelajaran
k. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
l. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir.
Bukti Fisik di atas harus di masukan ke dalam Dokumen Standar Isi. Seperti di bawah ini.

Setiap sekolah wajib melaksanakan akreditasi sesuai dengan pos Akreditasi / Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi

Posted at  2:56 AM  |  in  Pendidikan  |  Read More»

mitazaedu.blogspot.co.id-Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.


Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi
Instrumen, Dokumen Standar Isi Akreditasi

Secara umum, Standar Isi mencakup sasaran (goal) yang mencakup segala sesuatu yang terdiri dari berbagai aspek yang akan dicapai dan menjadi pengalaman belajar peserta didik. Hal ini sejalan dengan Urdan dalam Ku dan Soulier (2009: 651) bahwa “goals are generally defined as performance objectives, or what learners want to achieve”. Artinya, tujuan digambarkan secara umum sebagai sasaran hasil atau hal yang ingin dicapai siswa. Selain sasaran, Kriedl (2010: 227) menambahkan bahwa “curriculum purposes typically include the goals, aims, and objectives an educational program”. Artinya tujuan kurikulum pada dasarnya terdiri dari sasaran, tujuan dan program pendidikan yang objektif. Sasaran pada kurikulum 2013 dituangkan dalam SKL, tujuan dituangkan dalam Standar Isi yang merupakan turunan dari SKL terdiri KI dan KD, dan program pendidikan yang objektif dituangkan dalam Standar Proses dan Standar Penilaian.

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Selengkapnya : Baca PENGERTIAN, TUJUAN PELAKSANAAN DAN MANFAAT HASIL AKREDITASI SEKOLAH

Dalam proses akreditasi sekolah ada beberapa dukumen atau administrasi yang harus disiapkan, dokumen tersebut meliputi 8 standar pendidikan nasional, termasuk Standar Isi.
Selengkapnya : Baca PEDOMAN DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH / MADRASAH

Berikut ini adalah beberapa daftar dokumen bukti fisik yang harus disiapkan dalam akreditasi sekolah/ madrasah:

1. STANDAR ISI
a. KTSP / Kurikulum
b. kalender pendidikan,
c. buku pelajaran
d. Bertia acara rapat dan daftar hadir (guru, komite dan tokoh masyarakat)
e. Referensi pengembangan Kurikulum (berupa buku panduan dalam penyusunan KTSP)
f. SK tim pengembang kurikulum
g. Dokumen RPP
h. Program pengembangan diri (program layanan bimbingan konseling dan program ekstrakurikuler)
i. Dokumen tugas siswa (Tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur)
j. Silabus pembelajaran
k. Berita acara pengembangan KTSP dan silabus tiap mata pelajaran
l. Berita acara penetapan KKM dan daftar hadir.
Bukti Fisik di atas harus di masukan ke dalam Dokumen Standar Isi. Seperti di bawah ini.

Setiap sekolah wajib melaksanakan akreditasi sesuai dengan pos Akreditasi / Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

0 comments:

?max-results="+numposts1+"&orderby=published&alt=json-in-script&callback=onepostwidget\"><\/script>");
About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 MITAZAEDU. Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top